Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Minut Minta Izin Jaksa Tipikor, Permana: Saya Tak Kenal Steven Solang

Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali tak hadiri persidangan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
Rosa Tidajoh mendengar pembacaan putusan banding kasus pemecah ombak di PN Manado, Senin (3/9/2018). 

Usai memberikan keterangan, kuasa hukum Junjungan menanyakan apakah Rosa melihat langsung Bupati VAP menyerahkan uang itu pada kliennya. “Saya tidak lihat, karena sudah pulang duluan,” jawabnya.

Sementara itu, JPU Bobby Ruswin mengatakan ada 10 saksi yang dipanggil dalam sidang hari ini. “Di antaranya Kombes Pol Rio Permana, VAP, Alexander Panambunan, Dicky Lengkey,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk VAP sudah memasukkan surat pada pihaknya. “Yang lainnya tidak ada keterangan,” pungkasnya.

Terdakwa kasus pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rosa Tindajoh tampak legawa menerima vonis dari ketua majelis hakim Vincentius Banar, Senin (2/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Terdakwa kasus pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rosa Tindajoh tampak legawa menerima vonis dari ketua majelis hakim Vincentius Banar, Senin (2/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. (TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO)

Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Rosa

UPAYA banding terdakwa Rosa Tindajoh atas putusan majelis hakim Tipikor PN Manado, malahan berakhir dengan ketambahan hukuman.

Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar pun telah membenarkan turunnya salinan putusan banding berkas Rosa dengan sanksi pidana 5 tahun penjara.

Keputusan itu telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado yang diketuai Sadjidi dengan Hakim Anggota, Imanuel Sembiring dan Andreas Lummie.

“Benar putusan banding Rosa telah turun sejak tanggal 20 Agustus 2018. Putusanya naik,” terang Banar.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minut, terdakwa Rosa telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Manado bersama dua terdakwa lainnya, Senin (2/7/2018) lalu.

Dimana, terdakwa Rossa dan Stevenson telag diganjar pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Sementara itu, pada sidang lalu, pihak JPU telah menuntut pidana terdakwa Rosa dan Stevenson dengan pidana 6 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim PN Manado dan PT Manado ternyata memiliki pertimbangan lain, sehingga vonis yang diberikan terhadap Rosa tidak mengacu pada tuntutan JPU. (nie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved