Pria Ini Tempelkan Setrika Panas di Wajah Istri, Gara-gara Setrika Jatuh
Hanya gara-gara setrika jatuh menimpa dinding kamar, seorang suami kalap dan menempelkan setrika panas di wajah sang istri.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Hanya karena setrika jatuh mengenai dinding kamar tempat ia tidur, seorang pria berinisial HK (34), warga Desa Benjeita, Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara, Sulawesi Utara, tega menempelkan setrika panas di wajah istrinya.
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi Sabtu (01/09/2018).
Korbannya adalah Tanwin Hungopa (29), istri HK, tinggal serumah dengan tersangka.
Baca: Wajah IRT di Bolmut Disetrika Suami, Keluarga Pihak Istri Lapor Polisi
Dari informasi yang dihimpun Tribunmanado.co.id, Minggu (02/09/2018), Yasrin Hongupa kakak korban saat dihubungi menjelaskan jika pada Sabtu pagi itu, korban tengah menyetrika pakaian untuk digunakan sang buah hatinya ke sekolah.
"Jadi, pagi itu adik saya sedang menyetrika pakaian anaknya. Pakaian itu akan digunakan di sekolah. Tapi, saat sedang menyetrika, tiba-tiba, setrikanya jatuh menimpa dinding kamar tidur yang terbuat dari tripleks," ujarnya.
Saat itulah, kata Yasrin, HK yang sedang tidur terkejut dan menuduh korban menendang dinding kamar.
Dari situ kemudian terjadi adu mulut dan cekcok.
Tak berselang lama, tersangka kemudian merampas setrika yang masih panas dan menempelkannya ke wajah korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka bakar di wajah.
Selanjutnya kata Yasrin masalah ini telah dilaporkan langsung ke Polsek Bolangitang.
Korban pun telah divisum dokter bersama pihak kepolisian.
"Dari keluarga sangat keberatan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga. Selain sudah melakukan BAP di Polsek, kami juga telah laporkan ke Komnas Perlindungan Perempuan," jelas Yasrin.
Informasi yang dihimpun, pelaku masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan masalah ini sedang diproses pihak kepolisian.
Sekedar diketahui, ancaman sanksi kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga bisa diancam penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat pun dapat berujung pada hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.