10 Fakta di Balik Kasus Sejoli Kampus di Semarang yang Kuburkan Bayi di Belakang Masjid
Pasangan muda mudi Defa (18) warga Banget Prasetya, dan MNS (19) warga Asrama Polisi Tlogomulyo membunuh dan mengubur bayiny
“Kejadian seperti ini merupakan contoh bahwa usia mahasiswa dengan rentang 17-22 memang sangat rentan mengambil keputusan yang salah saat mendapatkan permasalahan yang berisiko mendapat tekanan sosial yang sangat besar,” kata Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd. Kons., ahli pendidikan konseling Unnes dalam rilis yang diterima
tribunjateng.com, Jumat (31/8/2018) malam.
Mungin menyampaikan bahwa kesalahan remaja seperti kehamilan di luar nikah dapat dicegah jika mahasiswa dan orangtua memahami pentingnya bimbingan konseling dan penanaman nilai agama sejak dini.
Kepala UPT Pusat Humas Unnes Hendi Pratama mengatakan Unnes masih menunggu perkembangan kasus ini di Kepolisian.
Menurutnya jika memang terbukti bahwa MN dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang anak, maka MN terancam sanksi berat yang memiliki hukuman maksimal yaitu DO. Universitas akan mengadakan sidang etika kemahasiswaan
untuk menentukan langkah selanjutnya. (tribunjateng/rtp/agi/ear/val/wid)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kasus Sejoli Kampus di Semarang Kubur Bayi Hasil Pergaulan Bebas di Belakang Masjid, http://jogja.tribunnews.com/2018/09/01/kasus-sejoli-kampus-di-semarang-kubur-bayi-hasil-pergaulan-bebas-di-belakang-masjid?page=all.
Editor: iwe