Masyarakat Sulut Desak DPR RI Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Swara Parangpuan sebagai lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan bersama dengan jaringananya di Sulawesi Utara
Penulis: Finneke | Editor: Aldi Ponge
Sementara Undang-undang yang ada belum cukup cukup kuat memberikan perlindungan korban.
Baik dalam struktur hukum dan kultur masyarakat memandang kekerasan seksual sebagai kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan moralitas korban.
Oleh sebab itu perlunya Undang-undang yang spesifik mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memuat tentang tindak pidana kekerasan seksual, merumuskan hak-hak korban, saksi, dan keluarga korban juga termasuk hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Yang lebih penting dari itu, RUU ini juga memuat tentang rehabilitasi pelaku.
RUU ini juga merumuskan upaya-upaya yang dapat diselenggarakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan kekerasan seksual, merumuskan kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban, pendampingan korban dan menjaga kerahasiaan korban dalam proses peradilan.
Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2017 ada 348.446 perempuan korban kekerasan. Forum Pengada Layanan melakukan pendampingan 1.340 perempuan korban kekerasan, 508 kekerasan seksual, Kekerasan Terhadap Perempuan 702 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran 37 Kasus, Kekerasan pada Buruh Migrant 46 kasus dan tidak di ketahui 38 kasus.
Data Swara Parangpuan Sulut tahun 2017 2018 ada 110 kasus kekerasasan terhadap Perempuan, 45 persen kekerasan seksual, Kekerasan Fisik 22 persen, Kekerasan Psikis 23 persen dan penelantaran keluarga 14 persen.