Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istri Munir Pertanyakan Bebasnya Pollycarpus

Selama 14 tahun sudah aktivis HAM, Munir Said Thalib, meninggal setelah diracun di atas pesawat saat menuju ke Belanda.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
ISTIMEWA
Suciwati, istri almarhum pejuang HAM, Munir 

Menurutnya, jika nantinya keluarga korban atau penegak hukum menemukan alat bukti baru (novum), maka kasus Munir bisa disidik kembali. ‎"Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, kalau ditemukan fakta dan novum (bukti) baru ya (pasti akan diusut)," ujar Pramono.

Menurut Pramono, bebasnya Pollycarpus dari masa hukuman merupakan ranah hukum. Dalam hal, maka pemerintah tidak bisa melakukan intervensi. "‎Sehingga dengan demikian orang-orang harus menghormati proses hukum itu sendiri," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan itu pun menegaskan, proses hukum Pollycarpus sudah berjalan sebelum pemerintahan sebelum Presiden Jokowi‎ menjabat. "Artinya siapapun harus menghormati proses hukum yang ada, siapapun itu," kata Pramono.

Anggota Komisi Hukum (III) DPR, Arsul Sani berjanji akan menanyakan soal bebasnya terpidana pembunuhan Munir ini kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat kerja bersama di gedung DPR.

Menurutnya, para rekannya di Komisi III juga akan mendalami sejauh mana pengungkapan kasus Munir. Hal itu harus ditanyakan mengingat sampai saat ini Komisi III belum juga mendapat kejelasan soal tindak lanjut dari kasus pembunuhan aktivis HAM itu.

"Apakah memang penyidikannya sudah ditutup, dihentikan, atau sebetulnya masih terbuka, hanya belum ada progress (perkembangan)," tutur Arsul.

Tak hanya soal kasus Pollycarpus, lanjut Arsul, Komisi III juga akan menanyakan mengenai perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA lalu mengeluarkan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan sehingga hanya divonis 2 tahun penjara.

Pada Desember 2006, Pollycarpus bebas setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan.

Namun pada Januari 2007, dirinya kembali masuk bui setelah MA mengabulkan permohonan PK dan memvonis dirinya selama 20 tahun.

Pada 29 November 2014, Pollycarpus mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menkumham Yasonna Laoly hingga akhirnya dia bisa keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pollycarpus menjadi satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir yang mendapatkan PB dari Menkumham.

Pollycarpus saat itu menerima PB setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Namun, akibat dari menerima PB tersebut dia mempunyai kewajiban wajib untuk melapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung.

Pollycarpus Budiharto Priyanto
Pollycarpus Budiharto Priyanto (afp)

Kembali ke Penerbangan

Pollycarpus Budihari Prijanto resmi bebas dari masa hukuman pada Rabu (29/8) kemarin. Dia mengaku senang bisa bebas dari hukuman. "Senang sekali, saat ini saya sudah tidak ada beban lagi," kata Pollycarpus, didampingi istrinya Yosepha Hera I, saat mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung.

Kedatangan Pollycarpus ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung untuk mengambil surat pengakhiran bimbingan sebagai surat yang menyatakannya bebas murni.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved