Empat Hakim Tipikor di Medan Dicokok KPK: Sita Dolar Singapura
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang,
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, membenarkan dua pihak swasta dan terdakwa Tamin Sukardi turut diamankan oleh tim dari KPK.
Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, sehari sebelum di-OTT oleh tim dari KPK, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga, membuat putusan yang menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait .
Sementara hakim anggota II, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti.
Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan. Pada akhirnya, persidangan perkara korupsi yang dipimpin oleh hakim Wahyu Prasetyo Wibowo itu memutuskan dengan suara terbanyak dan Tamin dinyatakan terbukti bersalah.
Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.
Tamin Sukardi merupakan konglomerat yang memiliki sekaligus pengelola lokasi wisata Taman Simalem Resort di Kabupaten Karo.
Ada pemandangan beda saat dia menghadiri vonis di PN Medan sehari sebelum OTT yang dilakukan oleh tim KPK. Saat sidang vonis tersebut, Tamin datang dengan menggunakan kursi roda.
OTT ke-20 KPK
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Mahkamah Agung (MA) membenarkan adanya penangkapan terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara MA, Suhadi membenarkan KPK menjemput beberapa hakim dan panitera. Mereka diantaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke dan Meri Purba, serta panitera Oloan Sirait dan Elfandi.
"Saya dengar mereka dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8).
Menurut Suhadi, berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya tim KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo sempat menangani perkara yang menjerat Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain saat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan kasusnya ditangani KPK. Wahyu Prasetyo Wibowo juga baru saja memvonis Meliana selama 18 bulan bui terkait kasus Tanjung Balai. Tidak terima, Meliana resmi mengajukan banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/barang-sitaan_20180609_001247.jpg)