Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Empat Hakim Tipikor di Medan Dicokok KPK: Sita Dolar Singapura

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang,

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memeriksa barang bukti uang yang disita penyidik KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang, termasuk empat hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8) pagi. Dari OTT tersebut, petugas KPK menyita uang Dollar Singapura.

"Dari mereka kami sita uang dalam bentuk dollar singapura, telah diamankan. Detailnya nanti akan disampaikan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan para hakim, panitera hingga pihak swasta itu ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Mereka diamankan dari PN Medan sekira pukul 10.00 dan langsung dibawa oleh tim KPK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk menjalani pemeriksaan awal. Dan pada Selasa petang, mereka dibawa dengan pesawat ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik menjelaskan, para hakim dan panitera penganti yang diamankan petugas KPK adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, hakim sekaligus Wakil Ketua PN Medan Wahyu Perasetio Wibowo, hakim Sontan Marauke, hakim adhoc Merry Purba (hakim adhoc), panitera pengganti Oloan Sirait serta Elpandy.

"Ada panitera pengganti Oloan Sirait dan Helpandi oleh KPK," ujarnya

Menurut Erin, OTT dilakukan KPK sejak pagi hingga siang hari. Namun, dia tidak mengetahui pasti kejadian tersebut.

Namun, setelah OTT tersebut, ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua PN Medan sudah terpasang "Garis KPK" alias disegel oleh petugas KPK.

Pascakejadian ini, Gedung B PN Medan terlihat sunyi dari aktivitas. Hanya tampak beberapa pegawai yang menggunakan pakaian putih mondar-madir.

Erin membenarkan penangkapan terhadap para hakim dan panitera di pengadilan tempatnya bertugas ini terkait perkara tindak pidana yang ditangani hakim-hakim tersebut.

Diketahui, hakim Wahyu merupakan ketua majelis yang menyidangkan dan memvonis Meliana dalam kasus protes volume azan.

Terpidana Korupsi Lahan Turut Diamankan

Setelah dilakukan penangkapan terhadap empat hakim dan panitera PN Medan, tim KPK juga mengamankan seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi (74). Dia merupakan terpidana kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.

Dia menjadi terdakwa atas sengketa lahan di kawasan helvetia. Dia diduga memberikan sejumlah uang kepada majelis hakim untuk penyelesaian kasusnya.

Tamin Sukardi tiba di kantor Kejati Sumut dikawal seorang penyidik. Tamin hanya bisa menunduk sembari menutupi wajahnya dengan tangan saat kamera wartawan ingin mengabadikan kedatangannya.

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved