Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disdukcapil Bolmong Terbitkan 168 Akta Perceraian

Perebut laki orang dan perebut bini prang jadi trend di tahun 2018 ini. Pasalnya, orang ketiga masih jadi faktor utama penyebab perceraian.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/MAICKEL KARUNDENG
Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Maickel Karundeng

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Perebut laki orang dan perebut bini prang jadi trend di tahun 2018 ini. Pasalnya, orang ketiga masih jadi faktor utama penyebab perceraian.

Hal itu seuai data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).  Pada Januari sampai dengan Agus 2018, Disdukcapil menerbitkan 168 akta perceraian.

Menurut Kepala Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala, pada zaman yang serba canggih seperti ini mudah saja terjadi perselingkuhan jika pasangan tidak kuat iman.

“Apalagi saat ini lagi trend-trendnya perebut laki orang dan perebut bini orang. Itu lagi trend atau jadi top di media sosial," ungkap Iswan, Rabu (29/8/2018).

Tapi menurutnya, yang menjadi penyebab terjadinya perceraian ada juga karena faktor ekonomi dan juga karena perkawinan dini.

Maksudnya, perkawinan di bawah umur. Seingatnya, ada salah satu dosen di FMIPA Unima yang melakukan penelitian tentang kapan sesorang itu dikatakan dewasa dan siap menikah secara mental, ekonomi, dan fisik.

“Kalau untuk pria mulai dari usia 21 tahun, kalau untuk wanita 20 tahun ke atas baru bisa menikah. Kalau wanita di bawah 19 tahun, maka belum siap untuk menikah. Tapi jika usia tersebut (19 tahun) ia sudah memiliki anak, maka wanita tersebut akan menyusui bayinya.

Sedangkan diusia seperti itu, dirinya pun secara fisik masih membutuhkan gizi. Jadi, bagaimana sang ibu akan memberikannya ke bayinya. Pasti akan terbagi gizinya, atau mungkin bayinya tidak akan dapat gizi dari ibunya,” ujarnya.

Lanjut Iswan, semua itu kembali ke pribadi, keluarga, dan pemimpin agama. Walau Disdukcapil mengatakan belum bisa menikah kalau pun usia dini, tapi jika sudah ada persetujuan atau berkas lengkap, maka mau tidak mau pihaknya akan menyetujui.

“Jadi semua kembali ke pribadi, orangtua, dan pemimpin agama,” tutupnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved