BREAKING NEWS: RML Dinyatakan TMS, KPU Sulut Ungkap Alasannya!
Ramoy Markus Luntungan (RML) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ramoy Markus Luntungan (RML) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal itu terungkap saat penyerahan berita acara lengkap syarat dukungan dan syarat calon di Kantor KPU Sulawesi Utara (Sulut), Senin (27/08/2018).
Yessy Momongam, Komisioner KPU Sulut mengatakan, RML yang juga Mantan Bupati Minsel dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi calon.
"Nama yang bersangkutan di KTP dan Ijazah berbeda," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Sulut ini.
Harusnya adanya perbedaan ini ditindaklanjuti dengan memasukan keterangan dari sekolah yang bersangkutan
"Harus ada surat penyataan dari sekolah terkait nama di ijazah ini," ujar Mantan Ketua KPU Sulut ini.