Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BREAKING NEWS: RML Dinyatakan TMS, KPU Sulut Ungkap Alasannya!

Ramoy Markus Luntungan (RML) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Ramoy Markus Luntungan 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ramoy Markus Luntungan (RML) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Hal itu terungkap saat penyerahan berita acara lengkap syarat dukungan dan syarat calon di Kantor KPU Sulawesi Utara (Sulut), Senin (27/08/2018).

Yessy Momongam, Komisioner KPU Sulut mengatakan, RML yang juga Mantan Bupati Minsel dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi calon.

"Nama yang bersangkutan di KTP dan Ijazah berbeda," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Sulut ini.

Harusnya adanya perbedaan ini ditindaklanjuti dengan memasukan keterangan dari sekolah yang bersangkutan

"Harus ada surat penyataan dari sekolah terkait nama di ijazah ini," ujar Mantan Ketua KPU Sulut ini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved