Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mieke Nangka dan Herry Kereh Masih 'Malu-Malu' Singgung Dalil Eks Napi Koruptor

Mantan narapidana korupsi menguggat KPU Sulut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut pemilihan legislatif 2019.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Majelis hakim Bawaslu dalam sidang ajudikasi sengketa pemilu 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan narapidana korupsi menguggat KPU Sulut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut pemilihan legislatif 2019.

KPU Sulut sudah menegaskan, para mantan terpidana korupsi tetap akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Sikap KPU sejak awal sudah jelas, mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual terhadap anak dan korupsi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (24/8/2018).

KPU pun menegaskan sikap dalam mediasi untuk tidak mengakomodir mantan terpidana korupsi di Pileg 2019.

Dua mantan terpidana korupsi pun dianulir yakni Herry Kereh, Caleg Partai Gerindra Dapil I Manado dan Mieke Nangka Caleg Partai Berkarya Dapil II Minut-Bitung

Herry Kereh berstatus mantan terpidana korupsi kasus penerimaan gaji ganda.

Sementara, Mieke Nangka dihukum atas kasus MBH Gate.

Kedua caleg ini difasilitasi partai masing-masing mengingat KPU, hanya saja dalil pemohonan tidak menyinggung masalah tidak memenuhi syarat karena mantan terpidana korupsi.

Herrry Kereh misalnya. Dalam tanggapan pemohon partai Gerindra yang disampaikan pada sidang ajudikasi di Grand Kawanua Convention Center, Kamis (23/8/2018) malam, Herry Kereh berpendapat ia dinyatakan tidak memenuhi syarat tanpa alasan yang jelas padahal sudah memenuhi semua syarat sesuai Peraturan KPU.

Dalam berita acara yang ia terima , tak menyampaikan apa alasan hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat

"Padahal seluruh syarat sudah saya penuhi, salinan putusan pengadilan (perkara korupsi) ada, begitu juga pemberitahuan di media massa (sudah menjalani hukuman)," ujarnya.

Meski santer beredar aturan KPU soal mantan napi korupsi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi Herker mengaku tak mendapati alasan itu yang membuatnya tersingkir dari pencalonan.

"Sehingga dalam dalil tidak disampaikan (dalil mantan napi korupsi tetap punya hak mencalonkan diri)," ujarnya.

Meike Nangka pun mengungkap hal berbeda. Dalam dalil yang disampaikan kuasa hukum Partai Berkarya John Essing, partai hanya menyinggung soal syarat administrasi yang lalai dipenuhi.

Berkws caleg Mieke Nangka sudah diupload berkas Mieke Nangka di Silon. Tapi dokumen fisiknya tercecer.

Berkas yang tercecer itu yakni bukti pernyataan dimuat di media massa perihal sudah menjalani hukuman pidana dugaan korupsi.

Selain itu, salinan putusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan Mieke Nangka tidak ditemukan di PN Manado sebagai pengganti dimasukan berita acara  pelaksanaan putusan pengadilan

"Kami anggap punya  punya kekuatan yang sama," kata dia.

Langkah Mieke dan Herry berbeda dengan Csleg mantan terpidana korupsi lainnya.

Syahrial Damapolii misalnya. Bakal Calon Anggota DPD RI ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana dalam kasus korupsi MBH Gate.

Namun Yal, sapaan akrab Syahrial tak malu-malu mengakui statusnya itu.

Yal berpendapat, mantan terpidana korupsi punya hak untuk memilih dan dipilih sepanjang tidak dicabut lewat putusan pengadilan.

Dalam dalil permohonannya, Ia berpatokan kepada UU Dasar 45 dan UU nomor 7 tentang pemilu.

Ia mendalilkan KPU membuat norma hukum baru soal larangan eks terpidana korupsi dilarang ikut pencalonan. Hal itu dinilai diskriminasi terhadap para mantan terpidana, karena hanya 3 jenis pidana yang dilarang yakni  bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi

"Bagaimana dengan mantan terpidana terorisme, pembunuhan, pemerkosaan kenapa tidak dilarang," ujar Yal ketika mengajukan gugatan ke Bawaslu, bulan lalu.

Usaha Yal tak sia-sia, Bawaslu menerima permohonan gugatan dan Yal bisa kembali lagi ikut pencalonan DPD RI.

Satu terpidana korupsi lainnya yakni Dharmawati Dareho , Caleg DPRD Manado Partai Demokrat.

Dharmawati dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Manado

Partai Demokrat menggugat, sementera dalam proses sidang ajudikasi.

Dharmawati bahkan menghadirkan saksi ahli Eugenius Paransi, Dosen Fakultas Hukum, Mantan Ketua KPU Manado.

Paransi mengemukakan UU no 7 tahun 2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilcaleg.

PKPU yang disusun KPU adalah penjabaran teknis dari UU tersebut.

"Jadi seyogianya PKPU tidak bisa bertentangan dengan UU di atasnya," kata dia.

Dikatakan Paransi, dalam PKPU terdapat pasal yang melarang mantan terpidana korupsi nyaleg.

Namun UU no 7 tidak membatasi hak mantan terpidana korupsi.

"Hanya dijelaskan, mantan narapidana korupsi mesti mengakui dengan tulus pernah menjadi narapidana korupsi kepada publik lewat media massa, " beber dia.

Paransi berpendapat, PKPU mustinya tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved