Mieke Nangka dan Herry Kereh Masih 'Malu-Malu' Singgung Dalil Eks Napi Koruptor
Mantan narapidana korupsi menguggat KPU Sulut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut pemilihan legislatif 2019.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Berkws caleg Mieke Nangka sudah diupload berkas Mieke Nangka di Silon. Tapi dokumen fisiknya tercecer.
Berkas yang tercecer itu yakni bukti pernyataan dimuat di media massa perihal sudah menjalani hukuman pidana dugaan korupsi.
Selain itu, salinan putusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan Mieke Nangka tidak ditemukan di PN Manado sebagai pengganti dimasukan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
"Kami anggap punya punya kekuatan yang sama," kata dia.
Langkah Mieke dan Herry berbeda dengan Csleg mantan terpidana korupsi lainnya.
Syahrial Damapolii misalnya. Bakal Calon Anggota DPD RI ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana dalam kasus korupsi MBH Gate.
Namun Yal, sapaan akrab Syahrial tak malu-malu mengakui statusnya itu.
Yal berpendapat, mantan terpidana korupsi punya hak untuk memilih dan dipilih sepanjang tidak dicabut lewat putusan pengadilan.
Dalam dalil permohonannya, Ia berpatokan kepada UU Dasar 45 dan UU nomor 7 tentang pemilu.
Ia mendalilkan KPU membuat norma hukum baru soal larangan eks terpidana korupsi dilarang ikut pencalonan. Hal itu dinilai diskriminasi terhadap para mantan terpidana, karena hanya 3 jenis pidana yang dilarang yakni bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi
"Bagaimana dengan mantan terpidana terorisme, pembunuhan, pemerkosaan kenapa tidak dilarang," ujar Yal ketika mengajukan gugatan ke Bawaslu, bulan lalu.
Usaha Yal tak sia-sia, Bawaslu menerima permohonan gugatan dan Yal bisa kembali lagi ikut pencalonan DPD RI.
Satu terpidana korupsi lainnya yakni Dharmawati Dareho , Caleg DPRD Manado Partai Demokrat.
Dharmawati dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Manado
Partai Demokrat menggugat, sementera dalam proses sidang ajudikasi.