Herker Enggan Sentuh Dalil Mantan Narapidana Korupsi
Herry Kereh, Caleg DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Dapil I Manado Partai Gerindra enggan mengulik statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Herry Kereh, Caleg DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Dapil I Manado Partai Gerindra enggan mengulik statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Hal itu terungkap dalam sidang adjudikasi sengketa pemilu penyampaian dalil pemohon.
Herker mengaku, ia tak tahu menahu hingga KPU menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Sulut.
Dalam berita acara yang ia terima, tak menyampaikan apa alasan hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Padahal seluruh syarat sudah saya penuhi, salinan putusan pengadilan (perkara korupsi) ada, begitu juga pemberitahuan di media massa (sudah menjalani hukuman)," ujarnya.
Meski santer beredar aturan KPU soal mantan napi korupsi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi Herker mengaku tak mendapati alasan itu yang membuatnya tersingkir dari pencalonan.
"Sehingga dalam dalil tidak disampaikan (dalilantan napi korupsi tetap punya hak mencalonkan diri)," ujarnya.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengungkapan, sudah jelas sebenarnya alasan hingga yang bersangkutan (Herry Kereh) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Sikap KPU sudah jelas dari awal, terkait mantan napi korupsi akan dinyatakan TMS, sudah disosialisasikan," kata Ardiles.
Tapi itu merupakan hak konsititusional dari pemohon.
"nanti KPU akan memberikan jawaban, setelah itu diserahkan majelis hakim yang memutuskan," ujar dia. (Tribun Manado/Ryo Noor)