Bawaslu Sulut Minta Partai Berkarya Perbaiki Dalil Permohonan pada Sidang Adjudikasi
Majelis Hukum Bawaslu Sulut meminta Partai Berkarya memperbaiki dalil permohonan sengketa pemilu pada sidang adjudikasi
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Hukum Bawaslu Sulut meminta Partai Berkarya memperbaiki dalil permohonan sengketa pemilu pada sidang adjudikasi.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Herwin Malonda, Kamis (24/8/2018).
"Dalil yang diserahkan ke majelis hakim berbeda dengan yang dibacakan oleh pemohon," kata dia.
Ia meminta, Jumat (24/8/2018) memasukan dalil yang baru sesuai yang dibacakan dalam sidang adjukasi.
"Jumat (24/8) jam 4 sore untuk masukan perbaikan dalil permohonan," kata dia.
Majelis juga meminta, khusus alasan caleg Mieke Nangka diperbanyak lagi, karena menurutnya bukan hanya persoalan administrasi saja hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat-syarat
"Dicek diberita acara KPU," kata dia.
Partai Berkaya berupaya menyelamatkan 3 calegnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU yakni Mieke Nangka, Firasat Mokodompit dan Wisye Watuseke. (ryo)