6 Caleg DPRD Sulut Ini Harus Lanjut Sidang Sengketa Pemilu Untuk Lolos di Pileg 2019
Sedikitnya 6 calon legislatif DPRD Sulut harus berjuang di sidang sengketa pemilu di Bawalsu agar bisa lolos di Pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
3. Herry Kereh
KPU Sulut dan Partai Gerindra tak menemui kata sepakat di meja mediasi.
KPU Sulut tetap menolak Herry Kereh untuk diakomodir sebagai caleg DPRD Sulut. Gerindra akan melanjutkan proses di sidang ajudikasi
Herker sebelumnya dianulir pencalonannya di DPRD Sulut dapil I Kota Manado. kPU berpedoman aturan PKPU yang melarang mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual anak dan korupsi untuk jadi caleg.
Herker mengatakan tersangkut kasus dugaan korupsi menerima gaji PNS saat sudah menjadi Anggota DPRD.
4. Mieke Nangka
Mieke Nangka, Caleg Dapil 2 Minut Bitung dari Partai Berkarya.
Meike dicoret dari daftar pemilih karena sesuai PKPU, berlaku aturan status mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual anak dan tindak pidana korupsi, tidak bisa ikut pencalonan.
Mieke Nangka berstatus mantan narapidana korupsi kasus MBH Gate.
Partai Berkarya pun akan melanjutkan sidang adjudikasi. Peluang Mieke cukup terbuka lebar untuk lolos, karena kasus yang sama yakni Syahrial Damapolii gugatannya diterima KPU.
5. Firasat Mokodompit
Firasat Mokodompit maju dari Dapil 4 Bolmong Raya. Namun Firasat terganjal status sebagai Karyawan Badan Usaha Milik Daerah
Pada masa perbaikan, tidak dibuktikan lewat surat keterangan. KPU dalam kasus ini menetapkan firasat dengan status khusus
6. Wisye Watuseke
Wisye dicoret dari daftar caleg karena tak lengkap berkas, 8 caleg Partai Berkarya di dapil 6 Minahasa-Tomohon ikut kena getahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/suasana-sidang-mediasi-partai-berkarya_20180822_121840.jpg)