Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

119 Pemilih di Sitaro Di-TMS-kan, Ini Saran Ketua KPU bagi Mereka!

Dalam Rapat Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum 2019 nanti, terdapat 119 warga Sitaro, Sulawesi Utara, ditetapkan TMS.

Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/JHONLY KALETUANG
Rapat Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum 2019 di KPU Sitaro, Sulawesi Utara, Selasa (21/08/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SIAU - Dalam Rapat Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum 2019 nanti, terdapat 119 warga Sitaro, Sulawesi Utara, ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).

Karena setelah diverifikasi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Saya Kira tidak ada masalah kalau hari ini 119 orang di-TMS-kan, karena nantinya akan berkordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait dengan NIK dari warga tersebut," kata Ketua KPU Stephen Londok.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sitaro Fidel Malumbot mengatakan, bahwa menurutnya ini merupakan proses yang sudah berjalan secara berjenjang, mulai PPS PPK, hingga hari ini rekapitulasi di kabupaten, sehingga sudah sesuai dengan ketentuan.

"Adapun 119 pemilih yang terekapitulasi dari 10 kecamatan, yang tidak memiliki NIK, prinsipnya dari bawaslu berpandangan, berpendepat, seyogianya 119 orang tersebut di-TMS-kan dahulu," kata Fidel.

"Tidak dimasukkan dalam rekapitulasi," sambung dia.

Ia menambahkan, akan tetapi penyelenggara pemilu termasuk KPU, dan jajarannya, termasuk juga bawaslu tidak berhenti dan diam sampai di sini terhadap 119 orang ini, melainkan harus mengambil tindakan.

"Dalam pengertian harus ada tindak lanjut oleh penyelenggara untuk secara terorganisasi terkait kepastian dari 119 orang ini," lanjut Malumbot.

Lebih dari itu, kata dia, setelah dilakukan pengecekan lagi, ada tidaknya NIK, dan sepanjang terbukti nanti ada NIK dapat diakomodir dalam daftar pemilih tambahan.

"Karena mereka juga merupakan warga negara yang memiliki hak, jadi tidak masalah saat ini di-TMS-kan," kuncinya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga berapa orang komisioner KPU, Bawaslu Sitaro, serta para pengurus partai yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro. (Tribunmanado.co.id/Jhonly Kaletuang)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved