Daftar Calon Sementara
Inilah Daftar Calon Sementara DPRD Sulut, Lengkap dari Dapil 1 hingga 6
KPU Sulut telah menetapkan dan mengumumkan daftar calon sementara DPRD Sulut
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Utara telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut pada Minggu (12/8/2018)
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, mengungkapkan, daftar calon sementara disusun berdasarkan hasil penelitian berkas.
DCS diumumkan dengan harapan masyarakat agar dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait persyaratan Bakal Calon sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Baca: Fakta tentang AA Maramis, Pendiri Bangsa yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
Tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jl Diponegoro No 25 Teling Atas Manado, dan/atau KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri yang jelas paling lama 10 hari sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 22 Agustus 2018 sesuai Jam kerja.
Baca: Ini Kronologi dan Pengakuan Ayah Daud Solambela, Tersangka Pembunuh Bocah 7 Tahun
Pileg DPRD Sulut terbagi dalam 6 daerah pemilihan (dapil), Dapil I Manado, Dapil II Minut Bitung, Dapil III Nusa Utara, Dapil IV Bolmong Raya, Dapil V Minsel-Mitra, dan Dapil VI Minahasa-Tomohon.
Berikut Daftar Caleg Sementara DPRD Sulut:
Baca: Inilah 75 Nama Caleg yang Masuk Daftar Calon Sementara DPR RI Dapil Sulut
DAERAH PEMILIHAN I MANADO
Partai Kebangkitan Bangsa
1. Greetty Tielman Iskandar
2. Erwin R Sangkoy
3. Eirene A Taroreh
4. Heskia Bare
5. Yuke E Jawali
6. George A Lumempouw