Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kematian Daud Solambela

Ini Kronologi dan Pengakuan Ayah Daud Solambela, Tersangka Pembunuh Bocah 7 Tahun

Kepolisian Resor Minahasa menetapkan Fence Solambela (45) sebagai tersangka pembunuhan anaknya, Daud Solambela

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/FERDINAND RANTI
Konferensi Polres Minahasa dan Jenazah Daud Solambela 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resor Minahasa menetapkan Fence Solambela alias Camsu (45) sebagai tersangka pembunuhan anaknya, Daud Solambela warga Desa Sendangan, Kakas, Minahasa pada Rabu (15/8/2018).

Daud Solambela, bocah 7 tahun yang ditemukan tewas dengan pisau menancap di perutnya pada Minggu (12/8/2018).

Kapolres Minahasa, AKBP Christ Pusung mengungkapkan tersangka berada di rumah duka pada Minggu sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka pulang ke rumah pukul 17.00 Wita dan melihat korban berada di dapur.

"Camsu (Fence) langsung mendorong anaknya dengan tangan kiri, sehingga terlempar, jatuh dan terbentur di tembok," kata Christ Pusung dalam konferensi pers pada Rabu Siang.

Baca: Jenazah Bocah Daud Solambela Dimakamkan, Ribuan Pelayat Hadir hingga Kesan Teman

Korban Daud pun pingsan karena terbentur. Tersangka mengambil pisau diatas meja lalu mengangkan kaus korban dan menusuk perut korban.

"Membiarkan pisau tertancap di perut, kemudian tersangka menggendong anaknya keluar rumah sambil berteriak minta tolong," ungkapnya

Baca: Diancam Penjara 15 Tahun karena Membunuh Anaknya, Daud Solambela, Tersangka Fence: Terlanjur Emosi

Kapolres mengungkap hasil penyidikan, tersangka marah terhadap anaknya karena bermain terlalu lama di luar rumah.

"Berdasarkan fakta penyeidikan dan ditemukan alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi dan pengakuan pelaku. Kami dari kepolisian Polres Minahasa menetapkan satu tersangka dengan nama Fence Sontje Solambela alias Camsu," bebernya

Kapolres Minahasa mengungkapkan polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 3 dan 4, undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancama pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar ditambah 1/3 bila dilakukan (bayar denda)," katanya

Baca: Bocah Daud Solambela Tewas saat Ditinggal Sendiri di Rumah, Sang Ayah Ungkap Hal Ini

Katanya polisi langsung mengamankan tersangka untuk diperiksa usai pemakanan korban.

"Menurut hasil visum, korban ditusuk sebanyak dua kali. Mungkin takut karena anaknya sudah pingsan atau kemungkinan sudah meninggal. dia melakukan penusukan untuk melakukan alibi baru. Bahwa anak ini mati dibunuh pelaku pencurian," jelas kapolres.

Katanya polisi sejak awal mendengar informasi kasus tersebut kecelakaan. Adanya isu pembunuhan membuat dilakukannya autopsi.

Usia penguburan jenasah korban. Polisi mengamankan saksi-saksi termasuk tersangka.

"Keterangan saksi mengarah ke pelaku dan pengakuan Fence kami tetapkan tersangka

Baca: Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Anaknya, Ini Drama Pengakuan Ayah Daud Solambela

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved