Daftar Calon Sementara
Ini Daftar Calon Sementara DPRD Minahasa untuk Dapil II
346 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah ditetapkan lewat Daftar Calon Sementara
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - KPU Kabupaten Minahasa telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa 2019.
Ketua KPU Lord Ch Malonda mengatakan ada 346 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah ditetapkan lewat DCS.
"346 orang Bacaleg ini sudah memenuhi syarat, dan akan diikutsertakan dalam proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 nanti, sedangkan keterwakilan perempuan, lanjut Malonda, berjumlah 143 orang dari 346 Bacaleg," katanya.
"Setelah DCS akan dilaksanakan pengumuman pada tanggal 12 sampai 14 Agustus. Selanjutnya KPU akan menunggu tanggapan dari masyarakat selama 10 hari, sejak tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus.
Malonda mengatakan, jika ada Bacaleg yang dikenal oleh masyarakat, segera memberikan tanggapan terkait latar belakang dari calon itu sendiri.
"Selama 10 hari kita menunggu tanggapan dari masyarakat. Apabila ada tanggapan, kita akan memberikan klarifikasi kepada Partai Politik (Parpol)," kata dia.
KPU kabupaten Minahasa telah menggugurkan 33 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Inilah DCS DPRD Minahasa untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II:
PKB
1. Djefri BR Karujan
2. Melina Olfi Tutu
PARTAI GERINDRA
1. Petrus Lamongi
2. Ansje A Rantung
3. Stevio Roring
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terdapat-27-bacaleg-mantan-napi-koruptor-di-partai-gerindra_20180729_083549.jpg)