Syahrial Damapolii Yakin Gugatan Rekan Mantan Narapidana Korupsi Diterima Bawaslu
Syahrial Damapolii menjadi mantan terpidana korupsi pertama di Sulut yang gugatannya diterima Bawalsu.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syahrial Damapolii menjadi mantan narapidana korupsi pertama di Sulut yang gugatannya diterima Bawalsu.
Mantan narapidana korupsi MBH Gate ini pun punya keyakinan yang sama dengan nasib narapidana korupsi lainnya yang punya hak ikut pencalonan.
"Kalau kasusnya sama dengan saya, saya rasa gugatan juga akan diterima Bawaslu, tapi kalau yang beda saya belum tahu," ujar Syahrial kepada tribunmanado.co.id, Jumat (10/8/2018) usai sidang adjukasi di Kantor Bawaslu.
Baca: BREAKING NEWS: Bawaslu Sulut Terima Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Narapidana Korupsi
Keputusan Bawaslu ini kata Yal sapaan akrabnya, menandakan ternyata di Republik Indonesia masih ada keadilan.
Ia sejak awal memang sudah yakin gugatannya akan diterima karena aturan PKPU itu bertentangan dengan UU lebih tinggi. "Saya yakin perjuangan saya ini berhasil, bisa menang," kata dia.
Baca: Ini Tanggapan KPU Sulut Atas Putusan Bawaslu Menerima Gugatan Mantan Narapidana Korupsi
KPU memang sudah menganulir ia dari pencalonan, hingga harus menghadirkan sengketa, tapi ia memahami hal itu
"Saya memahami keberadaan mereka, mereka hanya pelaksana di daerah. Mereka hanya mematuhi pimpinan yang di atas," ujarnya.
Baca: Bakal Digugat Mantan Narapidana Korupsi, Ini Tanggapan Ketua KPU Manado
Setelah keputusan ini, Yal akan melanjutkan pencalonannya di DPD RI
"Syukur Alhamdulillah semua selesai. Berikut saya akan sosialisasi," ungkap dia. (ryo)