Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Poros Ketiga di Luar Jokowi dan Prabowo Masih Berpeluang

Masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin sempit.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
YOUTUBE
Cak Imin Cerita Pernah Desak Arab Saudi Kerja Sama dengan Indonesia Soal Buku Tentangnya 

Ketua DPP Gerindra, Riza Patria meyakini baik PKS dan PAN tidak akan hengkang dari koalisi. Alasannya, konstituen kedua partai tersebut sudah mendukung keputusan untuk bersama-sama mengusung Prabowo Subianto menjadi capres.

"Ya kalau tidak mendengar konstituen mereka, malah bisa bubar nanti. Jadi, kami yakin tidak ada yang berpisah. Semuanya solid," kata dia.

Kendati demikian, masih ada kemungkinan untuk melakukan rapat pleno DPP dalam satu hari untuk memutuskan sikap partai. "Bisa-bisa saja. Tapi, belum kepikiran sampai ke sana," tukasnya.

Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding meminta kepada masyarakat untuk tidak meragukan pilihan partai yang sudah sepakat untuk mengusung Jokowi menjadi capres.

"Ini kok malah kayaknya semuanya ragu? Pilihan kami, tidak perlu diragukan lagi lah. Sudah solid kok, tidak ada masalah," ucapnya di Kantor KPU, Jakarta.

Bahkan, kata dia, hingga saat ini tidak ada komunikasi PKB di luar dari koalisi, baik pertemuan dengan PKS, maupun PAN. "Setahu saya tidak ada. Kami tidak membuka komunikasi dengan partai lain di luar koalisi. Sejauh ini masih bersama koalisi," jelasnya.

Pengamat politik Boni Hargens menilai akan ada kekecewaan di dalam parol apabila ketua umumnya tidak terpilih oleh Jokowi. Terlebih, kepada ketua umum yang masih terus mengusahakan diri agar terpilih menjadi calon RI 2.

"Akan ada yang kecewa itu pasti. Soalnya, Pak Jokowi sudah tidak akan memilih pendamping dari ketua umum partai. Kemungkinan untuk pindah juga masih sangat memungkinkan," jelas dia.

Pindah yang dimaksud oleh Boni adalah mengajak partai lain untuk berkoalisi membentuk poros baru, atau berkoalisi dengan kubu yang sudah ada.

Bisa Perpanjangan Waktu

KPU RI memungkinkan bagi pasangan calon yang belum mendaftar pada 4-10 Agustus 2018, maka masa pendaftaran peserta pilpres akan diperpanjang dalam 2x7 hari secara bertahap.

"Tapi tidak langsung 2x7 hari. Secara bertahap dibuka 1x7 hari dulu kita lihat ada yang daftar enggak, kalau misal belum ada, ya ditambah 1x7 hari lagi," ujar Ketua KPU, Arief Budiman.

Jika dalam masa perpanjangan tersebut tak ada yang mendaftar lagi, lanjut Arief, satu paslon yang sudah mendaftar akan melawan kotak kosong.

Mekanisme tersebut juga berlaku jika ke depannya hanya ada satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat. "Kalau tidak ada lagi yang memenuhi syarat, maka satu calon (yang memenuhi syarat) itu yang akan mengikuti tahapan selanjutnya," kata Arief.

Aturan mengenai mekanisme perpanjangan periode pendaftaran capres-cawapres ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 mengenai perpanjangan waktu pendaftaran.

Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved