Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini
Bawaslu Sulawesi Utara mengebut proses sidang adjukasi sengketa pemilu yang diajukan Syahrial Damapolii
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Menyatakan calon Anggota DPD RI bukan mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual terhadap anak dan korupsi.
Syahrial termasuk mantan terpidana korupsi, ia tersangkut kasus MBH Gate dengan putusan hukuman penjara 3 tahun.
Baca: Timsel I Umumkan Daftar Nama 6 Besar Anggota Bawaslu 7 Daerah di Sulut
KPU Ajukan Duplik
KPU Sulut menyampaikan duplik pada sidang gugatan sengketa pemilu yang diajukan Syahrial Damapolii, bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat persidangan Senin (6/8/2018) kemarin.
KPU Sulut merespon replik yang pada sidang sebelumnya disampikan pemohon.
Lanny Ointu, Komisioner KPU Sulut yang hadir pada sidang menyampaikan sejumlah poin. Satu di antaranya menyangkut kewenangan KPU
"KPU punya kewenangan menyusun pedoman teknis. Implementasi aturan ini sudah diundangkan PKPU nomor 14 2018 dalam berita negara 2018 nomor 525," kata dia.
Lanny mengatakan, pemohon mempermasalahkan pasal 60 ayat 1 huruf j PKPU 14 tahun 2018.
Baca: Timsel II Umumkan Daftar 6 Besar Seleksi Bawaslu 8 Kabupaten/Kota
Bakal calon anggota DPD bukan mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual anak dan tindak pidana korupsi.
"Perseorangan peserta pemilu dapat jadi bakal calon setelah memenuhi persyaratan. Bukan mantan terpidana narkoba kejahatan seksual atau korupsi," kata dia.
Lanny mengatakan, bakal Anggota DPD RI Wajib menyertakan dokumen pendaftaran, tapi bukan serta merta mendaftar kemudian langsung menjadi calon, melainkan termohon akan meneliti persyaratan apa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
KPU pun mengantongi bukti Syahrial Damapolii mantan terpidana korupsi. Pertama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki keterlibatan kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menerangkan termohon pernah diputus 3 tahun penjara.
Kedua bukti salinan putusan MA.
"Dokumen ini disertakan pemohon, dan Termohon kemudian memberi status TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata dia.
Baca: Syahrial Damapolii Dianulir, Udin Musa Mengaku Langsung Telepon Ketua KPU

Syahrial Protes