BKN Sebut PNS Sulut Paling Banyak Korupsi, Ini Tanggapan Sekprov Sulut
BKN merilis data jumlah PNS yang terjerat kasus korupsi di Indonesia terbanyak berasal dari Provinsi Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data jumlah PNS yang terjerat kasus korupsi di Indonesia terbanyak berasal dari Provinsi Sulut.
Alih-alih membantah hal itu, Sekov Sulut, Edwin Silangen memilih legawa
Ia menyampaikan, data BKN ini akan jadi pembelajaran bagi pemerintah agar ke depan tak ada lagi PNS yang terjerat kasus korupsi
"Mereka sudah menjalani proses hukum, sehingga jadi pembelajaran kita (PNS) semua, menghindari perbuatan memerangkap kita dalam persoalan hukum," ujar Edwin ketika ditemui di Kantor DPRD Sulut, Selasa (7/8/2018).
Baca: Ini Syarat Napi Korupsi Bisa Terima Remisi di Lapas Manado
Menurut Sekprov, ASN bekerja sudah ada panduan sesuai dengan aturan, dan profesional
"Kita pegang aturandan profesional, maka kita terhindar dari masalah hukum," ujar Sekprov.
Bagi PNS yang terjerat korupsi, Pemprov Sulut pun sudah memproses pemberhentian tidak dengan hormat
"Sudah ditandatangani pembehentian sudah diproses. Berapa banyak? Tanya ke teknis, BKD," ungkap Sekprov
Baca: KPU Kukuh Tolak Yal Jadi Calon Senator: Miliki Bukti Eks Napi Korupsi
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Femmy Suluh seauai data BKN ada 83 PNS yang diduga terlibat kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman.
Ia mengatakan, PNS yang diputus bersalah dalam kasus korupsi yang sudah punya putusan hukum tetap, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat, tanpa hak dana pensiun.
Baca: Inilah 3 Nama Baru Perangkat Daerah di Pemprov Sulut
Namun ia mengatakan, dari jumlah itu, PNS yang tersangkut Tipikor itu bukan penikmat.
"Misalnya akibat tanda tangan atau kewenangan mereka tersebut dan harus bertanggungjawab," kata dia.
Total 83 orang PNS tersebut menurutnya semua tersebar baik di Pemprov Sulut maupun di Pemerintah Kabupaten Kota.
"Khusus di Pemprov Sulut ada 8 orang yang rata-rata kasusnya sudah sejak 4 sampai 8 tahun yang lalu, dan sesuai audit BPK direkomendasikan untuk diberhentikan dan pada bulan Juni 2018 lalu mereka sudah diberhentikan dengan tidak hormat," bebernya.
Baca: Pemprov Sulut Prihatin Bencana Gempa Lombok, Siapkan Koordinasi Salurkan Bantuan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180414_112539.jpg)