Ini Syarat Napi Korupsi Bisa Terima Remisi di Lapas Manado
Tidak semua narapidana bisa mendapatkan remisi, terutama bagi narapidana korupsi.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tidak semua narapidana bisa mendapatkan remisi, terutama bagi narapidana korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Pondang Tambunan, ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (7/8/2018) mengatakan para napi korupsi bisa mendapatkan remisi bila membayar kerugian uang negara.
Baca: 242 Narapidana Cabul Huni Lapas Manado
"Kalau mereka sudah bayar kerugian negara maka bisa mendapatkan hak menerima remisi," kata dia.
Kepala Lapas Kelas II A Manado Sulistyo Wibowo melalui Kepala Sub Resigtrasi (Kasubsie) Hendra Lumataw mengatakan sampai saat ini baru ada empat orang dari 12 napi korupsi yang membayar uang kerugian negara.
Baca: Lapas Manado Menampung 12 Narapidana Koruptor, Kalapas Sebut Tak Ada Fasilitas dan Hak Istimewa
"Sampai saat ini memang baru empat napi yang membayar kerugian negara, jadi merekalah yang nanti diusulkan terima remisi," tutupnya. (nie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/lapas-manado_20180807_165405.jpg)