Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istri Irwandi Yusuf Dicecar KPK soal Dokumen

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap yang menjerat Gubernur (nonaktif) Aceh

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Internet
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap yang menjerat Gubernur (nonaktif) Aceh Irwandi Yusuf. Terkini, giliran istri Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (31/7).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, dalam pemeriksaan selama enam jam tersebut, penyidik KPK mengklarifikasi dokumen-dokumen yang disita saat penggeledahan di kediaman Irwandi pada 6 Juli 2018. "Terhadap saksi Darwati tadi diklarifikasi tentang pengetahuan dia terkait dokumen yang ditemukan di rumah pribadi IY (Irwandi Yusuf)," kata Febri.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Aceh pada 6 hingga 7 Juli 2018. Lokasi yang digeledah adalah ‎kediaman tersangka Irwandi Yusuf, serta rumah dua tersangka lainnya yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Saat itu, Febri Diansyah mengatakan dari penggeledahan di rumah Irwandi Yusuf, pihaknya menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Menurutnya, dokumen serta alat bukti itu diyakini akan menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembagian Dana Otsus Pemprov Aceh 2018.

Darwanti memilih bungkam saat keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan selama enam jam. Dia tetap menutup mulut sambil terus menerobos kerumunan wartawan yang mewawancarainya.

Darwati yang mengenakan jilbab hitam dan membawa buku serta botol minum di tangannya memilih terus melajut ke mobil hitamnya.

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap saksi istri Irwandi Yusuf ini adalah untuk melengkapi berkas tersangka Teuku Syaiful Bahri. Syaiful Bahri merupakan orang kepercayaan Irwandi yang juga dijerat karena turut menerima alirana dana suap.

Selain Darwati, KPK memanggil staf Steffy Burase, Apriansyah, Member Alliaze Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri dan Asisten II Pemprov Aceh, Taqwa. Keempatnya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.

Namun, hanya Taqwa yang diperiksa KPK lantaran Apriansyah dan Ade Kurniawan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. Sementara, Seteffy Burase yang disebut-sebut mempunyai hubungan khusus dengan Irwandi dan Ade Kurniawan memiling mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

"Untuk saksi dari Taqwa, ‎Asisten II Provinsi Aceh didalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOK Aceh. Saksi diperiksa terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Penyusunan DOK Aceh dan Pengawasan Pengadaan," jelas Febri.

Diketahui, terungkapnya kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Aceh pada Selasa, 3 Juli 2018.

Dari OTT tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Keempat tersangka itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bupati Ahmadi sebagai ijon agar mendapatkan anggaran proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun 2018 senilai Rp 8 triliun. Padahal, seharusnya tanpa perlu menyodorkan uang, masing-masing kabupaten berhak mendapatkan DOKA tersebut.

Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.

Menteri BUMN Rini Soemarno bersama Dirut PLN Sofyan Basir
Menteri BUMN Rini Soemarno bersama Dirut PLN Sofyan Basir (TRIBUNNEWS)

Dirut PLN Pilih Bertemu Jokowi Dibanding Diperiksa KPK

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved