Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

24 Orang ASN Pemkot Kotamobagu Dipindahkan ke Rumah Sakit Daerah

Pemerintah Kotamobagu, akan segera melakukan pengurangan jabatan sebanyak 24 orang.

Penulis: | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Vendi Lera

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah Kotamobagu, akan segera melakukan pengurangan jabatan sebanyak 24 orang.

Pengurangan jabatan ini, untuk mengisi struktur organisasi Struktur dan Tata Kerja (SOTK) di Rumah Sakit Daerah Kotamobagu, sebagai persyaratan naik tipe A.

Kata Kasubag Kelembangaan dan Analisis Jabatan, Chandra Saniman mengatakan, ada 24 orang yang akan digeser ke RSUD Kotamobagu.

24 orang tersebut eselon 3A 1 orang, 3B 2 orang, 4A 20 orang dan 4B 1 orang. Mereka dari beberapa SKPD antara lain TUP, Kesbangpol, Sekretariat Daerah 1, Bapeda, Badan pengelolaan keuangan Daerah (BPKD), Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kesbangpol, Perhubungan, Kominfo, Perindustrian dan tenaga kerja, Satpol PP, DLH dan pegawai Kecamatan 4.

Kata dia, pengisian struktur organisasi di RSUD Kotamobagu, menjadi Badan Layanan Umum (BLU) seperti RSUP Prof Kandouw serta adanya permintaan dari pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan dan Tim Visitasi Kementrian Kesehatan.

Menurutnya, struktur organisasi sekarang, masih mengunakan tipe pola B atau minimal, hanya ada dua bidang yakni Kepala UPTD dan kepala tata usaha (KTU).

"Jika sudah ada pengisian struktur, maka minimal akan menjadi tiga seksi," ujar Chandra.

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah nomor18 tahun 2016 memang jelas diatur bahwa Kepala atau direktur RS harus pejabat fungsional bukan struktural. Artinya harus dokter.

Kepala bagian (Kabag) Organisasi, Nehru Mokoginta mengatakan, usulan ini sekarang telah berproses di bagian Organisasi Provinsi Sulut, untuk dikelurkan rekom dari Gubernur Sulut.

Setelah itu dibahas anggota DPRD dan Pemkot Kotamobagu berdasarkan surat Gubernur Sulut, sehingga menghasilkan Ramperda, kemudian dibawa lagi ke Biro hukum Provinsi. Di kembalikan dan ditetapkan sebagai Perda.

Kata dia, surat dari wali kota sudah dipersiapkan lewat Peraturan walikota nomor 4 tahun 2018 tentang pembentukan UPTD rumah sakit umum daerah Kotamobagu.

"Saya berharap tahun ini Perda sudah direalisasi dan terbentuk," ujar Nehru Mokoginta.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved