Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MK Percepat Putuskan Gugatan JK soal Dua Periode Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan peraturan pembatasan dua periode capres dan cawapres

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Internet
Wakil Presiden Jusuf Kalla 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan peraturan pembatasan dua periode capres dan cawapres sebagaimana Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7).

Gugatan tersebut diajukan Partai Perindo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait menyusul keinginan mereka kembali memajukan JK sebagai capres bersama capres petahana Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Ketua majelis hakim, Arief Hidayat, mengakui pihaknya memprioritaskan penanganan perkara uji materi pasal pembatasan dua periode capres-cawapres ini. Ia mengatakan, ada kemungkinan uji materi pasal ini diputus lebih cepat.

"Ada dua kemungkinan. Kesatu, (rangkaian) sidang ini akan diteruskan sampai ke sidang pleno. Tetapi, bisa juga apabila rapat putusan hakim menganggap ini sudah cukup, maka akan bisa langsung diputus," kata Arief saat memimpin persidangan uji materi pasal tersebut di Gedung MK.

Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat untuk menanggapi desakan dari kuasa hukum Perindo dan pihak terkait agar MK bisa memutus perkara uji materi soal syarat batasan dua periode capres/cawapres ini lebih cepat. Mereka minta MK memutus perkara ini sebelum batas akhir pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Agustus mendatang.

Sidang kali kedua yang digelar dan dipimpin langsung oleh Ketua MK itu mengagendakan perbaikan permohonan.

Menurut Arief, sesuai hukum acara, setelah persidangan itu, maka pihaknya akan membawa hasil perbaikan permohonan tersebut dalam rapat putusan hakim pleno. Jika rapat putusan hakim MK nantinya sudah bisa memutus perkara tersebut, maka berkas putusannya akan langsung disampaikan kepada pemohon tanpa ada persidangan lanjutan.

"Jadi saudara tinggal menunggu pemberitahuan dari saudara kepaniteraan setelah rapat putusan hakim," jelasnya.

Arief menambahkan, selain JK, pihaknya juga telah menerima surat yang meminta menjadi bagian sebagai pihak terkait. Surat tersebut berasal dari pihak Irmanputra Sidin dan Associates  tertanggal 27 Juli 2018. Namun, mereka belum bisa diundang sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK karena permohonan baru masuk ke majelis hakim.

Kuasa hukum Partai Perindo Ricky K Margono selaku pemohon mengaku mendesak MK untuk segera memutus gugatan pasal soal batasan dua periode cawapres ini sebelum 10 Agustus 2018. Sebab, tanggal itu merupakan batas akhir pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2019. "Kenapa kami minta prioritas karena ditanggal 4 Agustus sampai tanggal 10 Agustus itu adalah deadline (pendaftaran capres dan cawapres)," kata dia.

Dalam sidang tersebut, Perindo mengajukan perbaikan permohonan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Dimulai dari sisi legal standing bahwa secara jelas kalau Partai Perindo mendukung JK sebagai cawapres pendamping capres Jokowi di Pilpres 2019. Lalu, terkait original intent dari pasal 7 Undang-undang 1945.

"Bahwa berdasarkan pendapat kami, berdasarkan original inten yang ada di rapat pembentukan undang-undang tersebut itu, memang dikatakan bahwa frasa dan sesudahnya adalah frasa yang untuk berturut turut. Jadi kalau tidak berturut-turut, itu masih bisa diajukan kembali," jelas Ricky.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017). (Fachri Fachrudin)

Partai Perindo mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Selang beberapa waktu, nama Jusuf Kalla selaku orang yang pernah dua periode menjadi wapres turut dimasukkan sebagai pihak terkait ke dalam gugatan tersebut.

Pasal 169 huruf n mengatur, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Penjelasan pasal tersebut berbunyi: "Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun".

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved