H2M Sebut Masalah Tapal Batas Sudah Selesai, Judicial Review Masalah Bolmong dengan Kemendagri
Bupati Bolsel Haji Herson Mayulu (H2M) mengungkapkan, masalah tapal batas yang dipermasalahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Sudah seles
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Haji Herson Mayulu (H2M) mengungkapkan, masalah tapal batas yang dipermasalahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Sudah selesai.
Kemudian mengenai judicial review, itu bukan urusan mereka di Bolsel.
"Itu tidak bisa menjadi alasan untuk mencegat kami membangun," ujar H2M saat menggelar konferensi pers dengan media massa baik cetak, online, maupun elektronik di Kantor Bappelitbangda di Panango, Bolsel, Sulawesi Utara, Selasa (31/07/2018).
Kata Herson, jika Bupati Bolmong mencegat pembangunan tapal batas, apa dasarnya? Sebab judicial review tidak bisa dijadikan dasar hukum.
"Ternyata judicial review belum terdaftar di Mahkamah Agung (MA), begitu ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum terdaftar. Baru sebatas MoU antara Bupati Bolmong dan Yusril Isa Mahendra," ujarnya.
Baca: Soal Tapal Batas, ARB Sebut Jangan Ada Ketegangan, Royalti Itu Rezeki Masyarakat Bolsel
Herson bertanya apa yang menjadi kewenangan seorang Yusril memberhentikan pembangunan, sebab yang berhak itu adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Bukan Bupati Bolmong," tegasnya.
Sekali lagi Herson menuturkan, jangan mengorbankan rakyat dengan memunculkan kalimat pedas yang memicu perpecahan.
Baca: Bupati Yasti: Jangan Coba-coba Membangun Tugu Tapal Batas
"Saya tidak akan memprovokasi rakyat saya, aturan yang dijalankan, hukum jalankan, karena sampai detik ini undang-undang nomor 30 masih berlaku, ini dasar saya untuk membangun wilayah saya," ujar H2M tegas.
Yang berniat ingin membongkar, Herson mempersilakan namun risiko hukum harus ditanggung sendiri.
"Ketika saya membangun di daerah saya kemudian ada orang yang datang membongkar silakan tanggung risikonya," ujarnya dengan nada meninggi.
Bupati dua periode ini mempertanyakan kenapa judicial review belum ada hasilnya kemudian dijadikan dasar, karena tidak ada pernyataan dari Mendagri tapal batas itu status KUO.
"Tidak ada itu, sebelum diubah maka itu adalah wilayah Bolsel," ucapnya.
Kata Om Oku, sapaan akrabnya, mungkin selama ini dia diam tapi harus menjelaskan agar rakyat tahu, bukan membohongi rakyat dengan memutar fakta.
"Rakyat harus diajarkan untuk taat hukum bukan rakyat kita butakan dengan hukum yang ada," tegasnya.