Penangkapan Tersangka Hendra Jacob, Polda Kerahkan Tim Bersenjata, Pengamat: Tak Lazim
Hendra Jacob harus berurusan dengan penyidik Polda Sulut setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Jackson Kumaat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aldi Ponge
Seorang calon bisa gugur atau batal kalau yang bersangkutan statusnya menjadi terpidana. Kalau statusnya masih tersangka atau terdakwa berarti proses hukumnya belum inkracht. Pencalonannya belum bisa dibatalkan.
"Kalau di UU Nomor 7 tahun 2017 bilang salah satu syarat DPD adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Jadi kalau baru tersangka masih bisa," ujarnya.
Namun demikian, hal prinsip yang menjadi pegangan bagi setiap calon adalah diharapkan tidak hanya mengikuti ketentuan normatif. Calon perlu memahami juga ketentuan atau syarat substantif.
"Artinya walaupun status tersangka oleh UU masih membolehkan, namun secara substantif, harusnya jika sudah tersangka perlu ada kesadaran untuk meneruskan niatnya meneruskan pencalonan. Tak hanya melihat dari aspek yuridisnya, tetapi aspek sosiologis juga perlu dijadikan pedoman untuk mencalonkan diri. Ini juga sama dengan DPR ya," tutur Liando.
Khusus untuk caleg DPR, sebetulnya masih ada ruang untuk menggantikan caleg tersangka. Di UU bilang pada saat penetapan daftar calon sementara (DCS), masih bisa dimungkinkan untuk terjadinya pergantian.
"Pergantian bisa terjadi karena tiga hal. Pertama calon meninggal dunia, dua tanggapan masyarakat, ketiga calon mengundurkan diri. Jika ada calon tersangka, parpol bisa membujuk calon itu agar mengundurkan diri sehingga memungkinkan diganti dengan calon yang lain," jelas Liando.

Penangkapan Itu Tidak Lazim
Menurut Dosen Unsrat, Ralfie Pinasang, penangkapan HJ terkesan tidak lazim dilakukan. Menurut saya sebagai akademisi dan pengamat hukum, penangkapan seperti itu tidak lazim dilakukan. Karena dia (HJ) ada itikad baik untuk datang.
Memang penangkapan dilakukan tergantung penyidik. Ketika penyidik merasa tersangka itu membahayakan, akan melarikan diri, ataupun akan menghilangkan barang bukti maka bisa dilakukan penangkapan. Itu tergantung penyidik.
Namun ketika sudah dilayangkan surat panggilan dan tersangka tidak datang sama sekali maka itu pun tergantung penyidik mau tangkap atau tidak.
Kalau dia tidak datang maka penyidik bisa melakukan penangkapan. Setelah penetapan tersangka, tetap tergantung penyidik apakah akan melakukan penangkapan atau tidak.
Kembali lagi saya sampaikan bahwa itu tergantung penyidik. Ketika penyidik merasa tersangka itu membahayakan, akan melarikan diri, ataupun akan menghilangkan barang bukti maka bisa dilakukan penangkapan.

Jangan Terlalu Tunjukkan Power
Ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Lantai 1 Mapolda Sulut, Rabu (25/7/2018) dijaga ketat personel bersenjata.
Seorang pria yang diketahui sebagai calon senator asal Sulut, Hendra Jacob (HJ), menjalani pemeriksaan.
Ia diperiksa penyidik Polda Sulut setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Hanura Sulut, Jackson Kumaat.
Mantan anggota Polri ini kepada tribunmanado.co.id, mengaku keberatan dengan tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.
"Saya keberatan dengan perlakuan tadi. Memang hari ini jadwal panggilan kedua. Saya menuggu pengacara saya dari Jakarta. Kalau masalah keterlambatan waktu jam 10 kan belum lewat hari ini," ujar Hendra Jacob.
HJ mengatakan, meski terlambat, namun dia sudah datang ke Polda Sulut memenuhi panggilan.
"Saya tiba penyidik tidak ada di sini. Saya menanyakan kepada satu polwan katanya lagi keluar. Saya sudah satu jam di sini. Sudah bertemu dengan teman-teman saya. Ketika saya duduk. Mereka datang dengan pasukan tangkap dan borgol. Caranya itu tidak profesional sebagai penyidik. Karena terbawa emosi," ujar HJ.
Lanjut HJ kenapa sampai dia mau diborgol. "Kasus apa ini, sehingga saya mau diborgol. Jangan terlalu menunjukkan power seperti itu. Tidak boleh. Polisi harus lebih lugas," ujar Hendra Jacob.
Lanjut HJ, dirinya sangat menghormati institusi Polri ini. "Karena institusi Polri yang membesarkan saya. Kalau sudah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yaa itu risiko telah melanggar kode etik profesi. Saya tidak akan mengambil tindakan praperadilan penetapan tersangka. Kalau P21 (berkas telah lengkap), silakan dilimpahkan. Tapi jangan seperti tadi dengan pasukan kemudian borgol," ujar HJ. (dik/art/dru/fin)