Kejari Manado Tak Menahan Hendra Jacob
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Hendra Jacob (HJ) akhirya dilimpahkan Polda Sulut ke Kejari Manado
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Hendra Jacob (HJ) akhirya dilimpahkan Polda Sulut ke Kejari Manado, Kamis (26/7/2018).
Meski begitu, perlakuan tak lazim masih ditunjukkan Polda Sulut ketika melimpahkan tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut.
Kurang lebih empat personel bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengawal Hendra ke Kejari.
Akan tetapi Kejari Manado hanya mewajibkan Hendra Jacob untuk melakukan wajib lapor.
"Berkasnya sudah kami terima, tapi tersangka tidak ditahan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Manado, Patris Silour Moluke.
Baca: Tanggapan Jackson Kumaat terhadap Penangkapan Hendra Jacob oleh Polda Sulut
Patris menambahkan alasan pihaknya menahan Hendra Jacob karena pasal yang dikenakan masih dibawah lima tahun.
"Sesuai pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya 4 tahun, jadi kami hanya kenakan wajib lapor," beber dia.
Ia juga berjanji akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
"Secepatnya kami limpahkan," tegasnya.
Pengamat politik Sulut Taufik Tumbelaka, menilai bahwa kasus antara Hendra Jacob dan pelapor Jackson Kumaat yang merupakan ketua DPD Partai Hanura sebenarnya adalah gesekan dalam partai.
"Sebenarnya ini hanya gesekan dan kemudian menjadi bola liar di media sosial," kata dia.
Tumbelaka menambahkan bahwa kasus ini bisa diatasi dengan kepala dingin jika masing-masing mau mendengarkan pendapat.
"Karena seorang politisi itu tidak boleh kebal kritikan," tegasnya.
Baca: Penangkapan Tersangka Hendra Jacob, Polda Kerahkan Tim Bersenjata, Pengamat: Tak Lazim
Penangkapan Sesuai Prosedur
