Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Manado Tak Menahan Hendra Jacob

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Hendra Jacob (HJ) akhirya dilimpahkan Polda Sulut ke Kejari Manado

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Hendra Jacob, tersangka kasus pencemaran nama baik saat di Mapolda Sulut, pada Rabu (25/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Hendra Jacob (HJ) akhirya dilimpahkan Polda Sulut ke Kejari Manado, Kamis (26/7/2018).

Meski begitu, perlakuan tak lazim masih ditunjukkan Polda Sulut ketika melimpahkan tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut.

Kurang lebih empat personel bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengawal Hendra ke Kejari.

Akan tetapi Kejari Manado hanya mewajibkan Hendra Jacob untuk melakukan wajib lapor.

"Berkasnya sudah kami terima, tapi tersangka tidak ditahan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Manado, Patris Silour Moluke.

Baca: Tanggapan Jackson Kumaat terhadap Penangkapan Hendra Jacob oleh Polda Sulut

Patris menambahkan alasan pihaknya menahan Hendra Jacob karena pasal yang dikenakan masih dibawah lima tahun.

"Sesuai pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya 4 tahun, jadi kami hanya kenakan wajib lapor," beber dia.

Ia juga berjanji akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

"Secepatnya kami limpahkan," tegasnya.

Pengamat politik Sulut Taufik Tumbelaka, menilai bahwa kasus antara Hendra Jacob dan pelapor Jackson Kumaat yang merupakan ketua DPD Partai Hanura sebenarnya adalah gesekan dalam partai.

"Sebenarnya ini hanya gesekan dan kemudian menjadi bola liar di media sosial," kata dia.

Tumbelaka menambahkan bahwa kasus ini bisa diatasi dengan kepala dingin jika masing-masing mau mendengarkan pendapat.

"Karena seorang politisi itu tidak boleh kebal kritikan," tegasnya.

Baca: Penangkapan Tersangka Hendra Jacob, Polda Kerahkan Tim Bersenjata, Pengamat: Tak Lazim

Penangkapan Sesuai Prosedur

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved