Golkar Nekat Daftarkan Dua Mantan Koruptor
Partai Golkar tetap mendaftarkan dua mantan narapidana kasus korupsi, Teuku Muhammad Nurlif dan Iqbal Wibisono
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai langkah politik Golkar yang tetap mendaftarkan mantan napi menjadi bacaleg adalah nekat. Dia mempertanyakan komitmen partai berlambang Pohon Beringin tersebut dalam pemberantasan korupsi. "Masalah sulit dan tidak sulit, kan masalah Komitmen Partai Politik terhadap praktik korupsi," ujar Dahnil.
KPU Sortir Koruptor
Selain Golkar, Partai Gerindra juga tetap mendaftarkan bacaleg dari mantan napi koruptor. Partai berlambang Kepala Burung Garuda itu mendaftarkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik sebagai bacaleg DPR RI.
Taufik sendiri pernah dihukum 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena terbukti dalam korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 yang merugikan negara Rp 488 juta.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya sejak lama telah mengimbau partai politik agar mencalonkan kader-kader parpol yang baik. Dia meminta parpol juga dapat menghormati peraturan KPU yang ada, termasuk peraturan yang melarang mantan napi kasus korupsi mendaftar bacaleg. "Semua pihak diharapkan menghormati. Tentu saja kita juga hormati upaya pengujian, lewat MA. Tetapi sepanjang belum ada putusan MA, terkait PKPU 20 itu, saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," ujarnya.
Ia memastikan akan menerapkan dalam Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor PKPU Nomor 20 Tahun 2018 kendati saat ini ada pihak yang tengah mengajukan uji materi peraturan tersebut di MA.
KPU akan menyeleksi latar belakang setiap bacaleg yang didaftarkan oleh parpol, termasuk bacaleg berlatar belakang mantan napi koruptor. Satu di antarnya bekerjasama dengan lembaga peradilan untuk meneliti berkas. "Kami masih mengumpulkan data karena di beberapa daerah ada informasi itu (mantan napi korupsi,-red), seperti di NTB, Sumatera Utara," kata Wahyu.
Ia memastikan KPU menerapkan prinsip kehati-hatian saat meneliti berkas dokumen bacaleg. KPU ingin memastikan pada saat mencoret nama mempunyai data disertai dasar hukum.
Menurut dia, data narapidana korupsi didapatkan dari salinan putusan dari MA. Selain meminta data dari MA, pihaknya bekerjasama dengan instansi penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan. "Untuk itu, kami harus memastikan ada dokumen hukum yang resmi, salinan putusan supaya menjadi dasar bagi KPU menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Tanpa salinan putusan itu kita tidak bisa berbuat banyak," kata dia.
Dia menegaskan, aturan itu berlaku untuk pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. "Ada informasi tentang itu kami perintahkan ditetapkan dulu salinannya. Biar, kami mampu bertindak adil berdasarkan ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan, juga meyakinkan pihaknya akan melaksanakan tugas pengawasan pemilu sesuai peraturan yang ada.
Apabila ditemukan partai politik menyerahkan daftar caleg tidak sesuai aturan, maka lembaga Bawaslu dan Panwaslu akan meenindaklanjutinya. "Kalau ditemukan kami akan tindak lanjuti," ujar Abhan.
Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan meliputi proses verifikasi dan tahapan perbaikan pada proses Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Caleg Tetap (DCT). Untuk tindaklanjut temuan akan dilakukan setelah penetapan DCT. "Kami melihat nanti setelah ini ada di KPU. Kan menetapkan," tambahnya. (Tribun Network/tim//coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-umum-partai-golkar-airlangga-hartarto_20180209_114533.jpg)