Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Golkar Nekat Daftarkan Dua Mantan Koruptor

Partai Golkar tetap mendaftarkan dua mantan narapidana kasus korupsi, Teuku Muhammad Nurlif dan Iqbal Wibisono

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (29/1/2018) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Partai Golkar tetap mendaftarkan dua mantan narapidana kasus korupsi, Teuku Muhammad Nurlif dan Iqbal Wibisono, sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 kendati ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota, yang melarang hal itu.

Ketua bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyebut pihaknya tetap mendaftarkan keduanya karena dua alasan.

Pertama, pengurus partainya sulit untuk mencoret keduanya dari daftar bacaleg karena keduanya adalah pengurus utama Partai Golkar di daerah. Nurlif menjabat Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Aceh dan Iqbal merupakan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah.

TM Nurlif dan Iqbal Wibisono selaku pimpinan Golkar provinsi didukung oleh DPD Golkar tingkat kabupaten/kota serta mempunyai massa basis pendukung atau konstituennya jelas. Sehingga keduanya diyakini dapat memperoleh banyak suara pemilih sekaligus bisa mengangkat elektoral partai.

"Memang keduanya agak sulit partai untuk bisa mencoret," ujar Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).

Kedua, pengurus Partai Golkar tetap berpegangan bacaleg dari latar belakang mantan koruptor dapat didaftarkan ke KPU karena proses gugatan atau uji materi pasal PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur larangan tersebut masih berproses di Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu Golkar berpandangan belum ada aturan yang pasti perihal pencalonan mantan napi koruptor untuk pileg.

"Jadi, partai tentu mempersilahkan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri selagi memang kesempatan untuk dicalonkan itu masih dimungkinkan pada saat kesepakatan rapat tersebut," katanya.

Menurutnya, selama belum ada aturan yang pasti mengenai larangan tersebut, maka partai memberikan hak kepada setiap kadernya untuk mendaftar sebagai Caleg. "Intinya kita kembalikan kepada aturan jadi kalau misalnya aturan tidak memungkinkan buat partai golkar mencalonkan yang bersangkutan, maka kita akan ikut aturan tersebut," pungkasnya.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto juga menyebut kadernya dapat didaftarkan sebagai caleg. Sebab, tidak ada putusan pengadilan yang melarang keduanya untuk nyaleg. Dan menurutnya, pencalonan TM Nurlif dan Iqbal Wibisono karena pihaknya mengakomodir aspirasi dari bawah.

"Kan selama haknya masih ada. Hak memilih dan dipilih, tidak ada keputusan dari pengadilan yang melarang," kata Airlangga.

Sebelumnya, pihak KPU mempersilakan partai politik untuk mendaftarkan bacaleg yang merupakan mantan napi koruptor. Namun, pada akhirnya KPU akan menyeleksi bacaleg-bacaleg tersebut sesuai dengan PKPU Nomor PKPU Nomor 20 Tahun 2018, termasuk syarat bukan mantan napi kasus korupsi.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Pasal itu  mengatur, "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Diketahui, TM Nurlif adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 1999-2004. Nurlif terjerat kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004 saat dia menjabat anggota Komisi keuangan dan Perbankan DPR. Dan pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara kepadanya.

Sementara, Iqbal Wibisono merupakan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jateng. Dia terlibat kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Jateng di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Saat itu, dia dihukum 1 tahun tahun perjara dan batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengkritik masih nekatnya Partai Politik mengajukan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Calon Legislatif 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved