Anas Protes Jaksa Terlalu Lama Tanggapi PK: Ramai-ramai Ajukan PK, KPK Tak Khawatir
Terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum protes saat sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tidak hanya Anas Urbaningrum yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), koleganya sesama di partai Demokrat dulu Jero Wacik dan Choel Mallarangeng juga mengajukan PK. Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso membenarkan adanya pendaftaran pengajuan PK dari keduanya. "Betul, ada Jero Wacik dan Choel Mallarangeng yang mengajukan PK," ucap Sunarso.
Diketahui Jero wacik dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Karena hukuman Jero wacik lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding. Namun permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Alhasil Jero Wacik tetap dihukun 4 tahun dan jaksa KPK mengajukan kasasi.
Di Mahkamah Agung (MA), kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dikabulkan akhirnya hukuman Jero Wacik malah diperberat menjadi 8 tahun penjara. Jero dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga termasuk untuk pencitraan di sebuah surat kabar mencapai Rp 3 miliar.

Sedangkan Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baik Choel Mallarangeng maupun KPK tidak mengajukan banding hingga putusan inkrah. Choel Mallarangeng terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bogor. Di proyek ini, Choel Mallarangeng terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 465,3 miliar.
Pada hakim, Choel Mallarangeng juga mengakui menerima uang dari proyek tersebut.
Terkait banyaknya terpidana yang ramai-ramai ajukan PK, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir. Permohonan PK, ditegaskan KPK, merupakan hak terpidana.
"Kita memang lihat ada gejala cukup banyak terpidana kasus korupsi ajukan PK. Kami tidak khawatir sama sekali karena itu hak terpidana. Tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kita percaya hakim akan independen dan imparsial memproses hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri meyakini kasus yang diajukan terpidana korupsi sudah dibuktikan dalam persidangan. Namun dia menilai permohonan PK itu wajar diajukan terpidana korupsi. "Kita pandang sebagai satu proses biasa saja ketika orang PK memang banyak pertanyaan muncul kenapa banyak terpidana korupsi ajukan PK seolah-olah ada gejala kami hanya fokus," ujar Febri.
Namun Febri mengaku tak tahu ada-tidaknya pihak yang mengorganisasi terpidana yang mengajukan PK. Hal itu juga tidak mempengaruhi Mahkamah Agung (MA). "Saya nggak tahu tapi kalau ada atau tidak itu, tidak akan terpengaruh ya karena MA dan jajaran pengadilan di bawah sudah jauh lebih baik dalam proses sidang kasus korupsi, apalagi bukti makin kuat," jelas dia. (Tribun Network/fel/wly)