Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kisah Peter Kürten Si Pembunuh Berantai, Kepalanya Dijadikan Mumi dan Dibelah Dua Oleh Dokter

Kisah Peter Kürten seorang pembunuh berantai dari Dusseldorf yang dihukum mati dengan cara dipenggal kepalanya pada tahun 1931

Editor:
Internet

Dilansir dari Intisari.grid.id dari MailOnline, pengakuan pertama Peter akan pembunuhan adalah seorang anak perempuan berusia 9 tahun, yang bernama Christine Klein.

Peter Kürten
Peter Kürten (Internet)

Kepala Peter dibelah dua oleh dokter 

Peter menemukan bocah perempuan itu tertidur, mencekiknya, lalu mengorok lehernya dengan pisau kecil.

Pada keesokan harinya, usai pembunuhan, ia kembali ke kedai minum untuk mendengarkan omongan warga yang murka atas kasus pembunuhan itu.

Setelah itu ia mengunjungi makam gadis cilik itu untuk mendapatkan kepuasan kembali atas korbannya.

Sebulan setelah membunuh Christine, pria sadis itu membunuh Gertrud Franken (17 tahun) dengan cara yang sama.

Namun, ia kemudian dipenjara karena kasus perampokan dan pembakaran rumah.

Setelah dibebaskan dari penjara pada 1921, ia kembali mengulangi sejumlah pembunuhan dengan korban pria, wanita, dan anak perempuan.

Beberapa dari korbannya selamat seringkali karena tanda-tanda darah korban kurang memuaskan Peter akan kesenangan seksualnya yang bejat.

Sayangnya, tidak satupun korban selamat itu bisa mengidentifikasi Peter.

Bahkan, pria sadis itu mengirim surat memberi tahukan di mana ia menguburkan korbannya agar polisi menemukannya.

Dalam satu kesempatan, Peter bertemu dua kakak beradik perempuan berusia 5 dan 14 tahun.

Ia menyuruh anak yang tertua untuk membelikannya rokok dan memberi upah.

Saat kakaknya pergi, Peter mencekik dan menggorok leher anak perempuan yang termuda.

 
Ketika kakaknya kembali, pria gila seks kejam itu menikamnya, kemudian menggigit dan menghisap darah dari lehernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved