Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alasan Owner Kasegaran Keluarkan Minuman Tak Berpita Cukai Terungkap di Sidang

Adapun alasan terdakwa nekat melakukan hal itu, karena menurutnya pita cukai tersebut mahal harganya

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / nielton durado
Sidang Kasus Penggelapan pajak 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus penggelapan pajak yang menyeret owner PD Sehat Sentosa atau pabrik Kasegaran dengan terdakwa Linneke Thung, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pada Rabu (11/7/2018), agenda masuk pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Lineke tak menepis bila dirinya tahu ada sejumlah botol minuman beralkohol merk Kasegaran yang keluar dari pabrik tanpa direkatkan Pita Cukai.

Adapun alasan terdakwa nekat melakukan hal itu, karena menurutnya pita cukai tersebut mahal harganya.

Di samping itu, kata terdakwa, penjualan minuman tanpa pita cukai bisa mendapatkan keuntungan walaupun sedikit.

Baca: Sidang Korupsi Pemecah Ombak Minut Tunda, Terdakwa Sakit dan Dapat Pembantaran dari PN Manado

"Harga per dos minuman kasegaran dengan pita cukai dijual Rp 600 ribu-an, sedangkan tanpa pita cukai per dos Rp 500 ribu-an. Ada keuntungan sedikit," tutur terdakwa dihadapan Majelis Hakim, Immanuel Barru.

Saat sidang berlangsung, terdakwa pula mengaku telah menjual sebagian minuman kasegaran tanpa Pita Cukai sejak tahun 2017.

"Tahun 2009 masih pakai pita cukai semua, karena harganya masih murah," kata dia.

Keterangan terdakwa di atas berbeda dengan keterangan saksi pada sidang, Senin (21/5/2018) lalu.

Pada keterangan saksi sebelumnya, Hendrik (pemilik toko Bintang Harapan) tahu adanya minuman Kasegaran ini tanpa pita cukai sejak tahun 2013.

Bahkan Hendrik menambahkan, dirinya pernah menanyakan hal itu kepada terdakwa.

Kembali pada persidangan pemeriksaan terdakwa, dirinya tidak ingat secara pasti, berapa jumlah botol minuman Kasegaran yang sudah beredar dan tidak direkatkan Pita Cukai.

"Dalam dos ada setengah-setengah yang berpita dan tidak berpita," ungkapnya.

Namun dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahan tidak merekatkan pita cukai di sejumlah botol minuman kasegaran yang telah beredar, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dihadapan Majelis Hakim.

Sejak pertama kasus ini disidangkan, terdakwa Linneke tidak mau didampingi Penasehat Hukum (PH), walaupun sudah ditawarkan berulang kali oleh Majelis Hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved