BPOM Larang Anak Minum Susu Kental Manis
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk bijak mengonsumsi susu kental manis
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
4. Kandungan gizi SKM lebih rendah dibandingkan jenis susu lainnya
5. Kalsium dan protein SKM lebih rendah daripada susu bubuk atau susu segar
Larangan-larangan BPOM:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.