Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Proses Dugaan WNA Mencoblos di Sitaro

Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menelusuri dugaan keterlibatan sembilan warga negara asing (WNA) dalam pilkada Sitaro.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/INDRI PANIGORO
Herwyn Malonda 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menelusuri dugaan keterlibatan sembilan warga negara asing (WNA) dalam pilkada Sitaro.

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menyatakan, laporan tersebut masuk dari Panwaslu Sitaro.

"Mereka diduga tetap memilih walaupun Panwas sudah merekomendasikan mereka dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” bebernya.

Dikatakan Malonda, pihaknya akan meneliti dugaan pelanggaran itu.

Sebut dia, ada kemungkinan dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut jika ditemui adanya pelanggaran berat.

"Akan kita putuskan apakah itu betul pelanggaran, apakah pelanggaran administrasi biasa atau berat,” kata dia.

Ketua KPU Sitaro Steven Londok saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Rabu (27/06/2018) malam lalu, mengatakan, tak ada masalah dengan kesembilan orang yang dimasalahkan itu.

"Tiga di antaranya tinggal di perbatasan, mereka memang warga asing namun sudah puluhan tahun
menetap di sini, tapi belum melakukan perekaman E KTP, tapi sudah sah, makanya kami masukkan ke DPT," kata dia. (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved