Pembunuhan Sopir Angkot di Manado
Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil Berharap Dapat Bantuan Hukum
dia terancam hukuman pidana berdasarkan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - MNK (24) warga Malendeng, tersangka pembunuhan terhadap Ridel Paruntu (17) sopir mikrolet jurusan Perkamil-Pusat Kota diduga dilakukan oleh Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berharap mendapat bantuan hukum.
Pasalnya dia terancam hukuman pidana berdasarkan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.
Hal itu diungkapkannya kepada Tribun Manado saat mengunjungi pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu.
Baca: 7 Fakta Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil, Awalnya Dikira Lakalantas hingga Tersangka Minta Maaf
"Saya akan bertanggung jawab tapi untuk proses hukumnya saya serahkan kepada pihak kepolisian. Namun untuk kasus ini, saya bakal meminta bantuan keluarga untuk mencarikan pengacara," ucap MNK, Kamis (28/06/2018).
"Siapa tahu saja ada pengurangan masa hukuman, hukuman saya diringankan," tambahnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin mengatakan tersangka MNK dikenakan pasal 340 KUHP junto subsider 338.
"Awalnya kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Karena korban yang ditikam ini meninggal dunia, namun setelah melakukan pengembangan, ternyata perbuatan tersangka ini telah direncanakan sebelumnya," katanya
"Berdasarkan pengakuan tersangkalah, tersangka kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup," terang perwira berangkat tiga balok emas itu.
Kata Taufiq, untuk status sang penikaman ialah tersangka. "MNK statusnya adalah tersangka karena saat ini dia sudah di tahan untuk menjalani proses hukum," jelasnya.
Baca: Tersangka Pembunuh Sopir Mikrolet Perkamil Minta Maaf pada Keluarga Korban

Sebelumnya, MNK atau Amat (24) tersangka pembunuhan terhadap sopir mikrolet jurusan perkamil, Ridel Paruntu (17) meminta maaf kepada keluarga korban.
Hal itu disampaikan tersangka saat ditemui tribunmanado.co.id di sel tahanan Polsek Tikala.
"Kepada keluarga besar Ridel, rekan-rekan Ridel. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan saya," katanya, Kamis (28/06/2018) siang.
"Sekali lagi saya minta maaf. Saya telah melakukan kesalahan yang besar, saat ini saya sudah ditahan, dan siap untuk bertanggung jawab atas kesalahan saya," tambahnya.
"Kiranya keluarga Ridel, dan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Manado, serta keluarga besar saya, mau memaafkan saya. Saya benar-benar menyesali semua perbuatan saya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ridel," harap dia.
Baca: Ternyata Pembunuhan Terhadap Sopir Mikrolet Perkamil Telah Direncanakan Tersangka, Alasannya Sepele
Dia mengungkapkan aksinya tersebut karena kesal terhadap korban yang sama-sama profesi dengan tersangka.
"Saya kesal soalnya tiga hari lalu, saya tidak diberi jalan untuk melambung mikronya (angkot). Jadi awalnya saya minta jalan untuk lebih dulu, tapi sih Ridel malah menggas mikronya dan melambung mikro yang saya kendarai," kata MNK dengan kepala menunduk.
Kesal dan malu atas ulah korban, tersangka pun menyusun rencana untuk menghalau korban di jalan.
"Usai kejadian itu, saya selalu memikirkan hal itu, sehingga tadi malam saya minum cap tikus (miras) dulu, kemudian saya tunggu Ridel di jalan. Saya memang sudah bawa pisau yang disisipkan di pinggang kiri. Jadi ketika saya lihat mikronya lewat, langsung saya halau dan tikam Ridel di dada sebanyak 2 kali," ungkapnya
Melihat korban sudah bersimbah darah, MNK kemudian melarikan diri.
Baca: Inilah Kronologi Kasus Pembunuhan Sopir Mikrolet di Perkamil
MNK diduga kuat melakukan penikaman yang rekan sesama sopir angkot bernama Ridel Paruntu (17), warga Lorong Aspol Paal 4 Kecamatan Tikala.
Peristiwa tersebut berujung pada tewasnya Ridel, sopir trayek Perkamil-Pusat Kota di depan Rumah Makan Minahasa Ci Von, Kelurahan Perkamil Lingkungan Satu Rabu (27/06/2018) sekitar pukul 20.00 Wita.
AKP Taufiq Arifin mengungkapkan motif pembunuhan tersebut yakni karena sakit hati. Pelaku dan korban tiga hari sebelumnya sempat berselisih.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia merasa sakit hati dan mencoba mencegat korban di tengah jalan hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku yang sudah dipengaruhi miras akhirnya langsung menikam korban dengan pisau badik yang dia bawa. Tikaman diarahkan dua kali ke bagian dada," ujar kapolsek.
MNK ditangkap tim Macan Polresta Manado bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tikala 3 jam usai melakukan aksi penikaman tersebut. Dia ditangkap di rumah temannya di satu Perumahan di Desa Sawangan Minahasa.
Diberitakan sebelumnya, saat ditikam korban Ridel Paruntu (17) menggunakan baju hitam dan membawa mobil mikrolet trayek Perkamil dengan nomor polis DB 1679 MK.
Polisi menemukan dua lubang tikaman di tubuh korban.
Dua luka tikamanan tersebut beradi dibagian tengah dada dan dada sebelah kiri.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, kejadian ini berawal ketika warga melaporkan adanya kejadian Lakalantas di kelurahan Perkamil sekitar pukul 19.47 Wita.
Pasalnya mobil angkot tersebut terlebih dahulu menabrak satu buah motor.
Namun ketika diperiksa, ternyata sang pengemudi yakni Ridel Paruntu sudah bersimbah darah dan tewas.
Sang kakak Christina Paruntu ketika ditemui mengaku sang adik sudah beberapa hari tak pulang ke rumah.
"Kami sekeluarga memang sedang mencari dia, karena telpon pun sudah tak diangkat," ujarnya.
Christina yang sedang mengandung pun menangis histeris ketika petugas memeriksa tubuh sang adik.
Stenly Harim pemilik mobil mikro yang dikendarai oleh korban mengaku jika pada pukul 09.00 Wita, Ridel datang ke rumahnya dan meminjam mobil.
"Katanya mau narik cari duit, dan akan dikembalikan malam nanti pukul 21.00 wita," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa pada malam sebelumnya korban sempat berkelahi dengan sesama sopir.
"Kemarin sempat berantem dengan sesama supir, tapi Ridel bilang sudah damai," katanya