Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sopir Angkot di Manado

Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil Berharap Dapat Bantuan Hukum

dia terancam hukuman pidana berdasarkan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/INDRY PANIGORO
Tersangka MNK dan Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin 

"Saya kesal soalnya tiga hari lalu, saya tidak diberi jalan untuk melambung mikronya (angkot). Jadi awalnya saya minta jalan untuk lebih dulu, tapi sih Ridel malah menggas mikronya dan melambung mikro yang saya kendarai," kata MNK dengan kepala menunduk. 

Kesal dan malu atas ulah korban, tersangka pun menyusun rencana untuk menghalau korban di jalan. 

"Usai kejadian itu, saya selalu memikirkan hal itu, sehingga tadi malam saya minum cap tikus (miras) dulu, kemudian saya tunggu Ridel di jalan. Saya memang sudah bawa pisau yang disisipkan di pinggang kiri. Jadi ketika saya lihat mikronya lewat, langsung saya halau dan tikam Ridel di dada sebanyak 2 kali," ungkapnya

Melihat korban sudah bersimbah darah, MNK kemudian melarikan diri. 

Baca: Inilah Kronologi Kasus Pembunuhan Sopir Mikrolet di Perkamil

MNK diduga kuat melakukan penikaman yang rekan sesama sopir angkot bernama Ridel Paruntu (17), warga Lorong Aspol Paal 4 Kecamatan Tikala.

Peristiwa tersebut berujung pada tewasnya Ridel, sopir trayek Perkamil-Pusat Kota  di depan Rumah Makan Minahasa Ci Von,  Kelurahan Perkamil Lingkungan Satu Rabu (27/06/2018) sekitar pukul 20.00 Wita.

AKP Taufiq Arifin mengungkapkan motif pembunuhan tersebut yakni karena sakit hati. Pelaku dan korban tiga hari sebelumnya sempat berselisih.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia merasa sakit hati dan mencoba mencegat korban di tengah jalan hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku yang sudah dipengaruhi miras akhirnya langsung menikam korban dengan pisau badik yang dia bawa. Tikaman diarahkan dua kali ke bagian dada," ujar kapolsek.

MNK ditangkap tim Macan Polresta Manado bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tikala 3 jam usai melakukan aksi penikaman tersebut. Dia ditangkap di rumah temannya di satu Perumahan di Desa Sawangan Minahasa.

Diberitakan sebelumnya, saat ditikam korban Ridel Paruntu (17) menggunakan baju hitam dan membawa mobil mikrolet trayek Perkamil dengan nomor polis DB 1679 MK.

Polisi menemukan dua lubang tikaman di tubuh korban.

Dua luka tikamanan tersebut beradi dibagian tengah dada dan dada sebelah kiri.

Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, kejadian ini berawal ketika warga melaporkan adanya kejadian Lakalantas di kelurahan Perkamil sekitar pukul 19.47 Wita.

Pasalnya mobil angkot tersebut terlebih dahulu menabrak satu buah motor.

Namun ketika diperiksa, ternyata sang pengemudi yakni Ridel Paruntu sudah bersimbah darah dan tewas.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved