Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sopir Angkot di Manado

Inilah Curahan Hati Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil dari Sel Tahanan Polsek Tikala

"Saya sudah ditahan. Pergerakan saya sudah tidak bebas lagi. Saya minta kepada keluarga agar sering-sering mengunjungi saya di sel,"

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/INDRY PANIGORO
MNK, Tersangka pembunuhan sopir mkrolet dalam sel tahanan polsek Tikala 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MNK atau Amat (24), warga Malendeng Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang merupakan tersangka pembunuh Ridel Paruntu (17), warga Lorong Aspol Paal 4 Kecamatan Tikala, meminta keluarga besarnya agar sering membesuk dirinya di sel tahanan.

"Saya sudah ditahan. Pergerakan saya sudah tidak bebas lagi. Saya minta kepada keluarga agar sering-sering mengunjungi saya di sel. Apalagi buat istri saya, saya minta doa agar saya senantiasa kuat menghadapi putusan pengadilan nanti," pinta MNK saat ditemui tribunmanado.co.id di sel tahanan Polsek Tikala, Kamis, (28/06/2018).

Terlepas dari kasus hukum yang menjeratnya, MNK senang mendapatkan rekan baru di dalam jeruji besi, namun hal itu tidak membuat dirinya bangga.

"Senang sih senang karena kan dapat teman baru. Cuman kalau dibilang bangga tidak, siapa sih yang bangga dapat teman tapi karena kita melakukan kesalahan," ujarnya.

Baca: 7 Fakta Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil, Awalnya Dikira Lakalantas hingga Tersangka Minta Maaf

Dia pun berharap mendapat bantuan hukum atas kasus yang membelitnya tersebut. 

Pasalnya tersangka MNK terancam hukuman pidana berdasarkan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.

"Saya akan bertanggung jawab tapi untuk proses hukumnya saya serahkan kepada pihak kepolisian. Namun untuk kasus ini, saya bakal meminta bantuan keluarga untuk mencarikan pengacara," ucap MNK, Kamis (28/06/2018). 

"Siapa tahu saja ada pengurangan masa hukuman, hukuman saya diringankan," tambahnya. 

Diapun mengungkapkan rasa sesalnya atas tindakan telah menghilangkan nyawa korban. Tersangka meminta maaf kepada keluarga korban.

Hal itu disampaikan tersangka saat ditemui tribunmanado.co.id di sel tahanan Polsek Tikala. 

"Kepada keluarga besar Ridel, rekan-rekan Ridel. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan saya," katanya,

"Sekali lagi saya minta maaf. Saya telah melakukan kesalahan yang besar, saat ini saya sudah ditahan, dan siap untuk bertanggung jawab atas kesalahan saya," tambahnya.

"Kiranya keluarga Ridel, dan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Manado,  serta keluarga besar saya, mau memaafkan saya. Saya benar-benar menyesali semua perbuatan saya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ridel," harap dia.

Dia mengungkapkan aksinya tersebut karena kesal terhadap korban yang sama-sama profesi dengan tersangka. 

"Saya kesal soalnya tiga hari lalu, saya tidak diberi jalan untuk melambung mikronya (angkot). Jadi awalnya saya minta jalan untuk lebih dulu, tapi sih Ridel malah menggas mikronya dan melambung mikro yang saya kendarai," kata MNK dengan kepala menunduk. 

Kesal dan malu atas ulah korban, tersangka pun menyusun rencana untuk menghalau korban di jalan. 

"Usai kejadian itu, saya selalu memikirkan hal itu, sehingga tadi malam saya minum cap tikus (miras) dulu, kemudian saya tunggu Ridel di jalan. Saya memang sudah bawa pisau yang disisipkan di pinggang kiri. Jadi ketika saya lihat mikronya lewat, langsung saya halau dan tikam Ridel di dada sebanyak 2 kali," ungkapnya

Melihat korban sudah bersimbah darah, MNK kemudian melarikan diri. 

Baca: Ternyata Pembunuhan Terhadap Sopir Mikrolet Perkamil Telah Direncanakan Tersangka, Alasannya Sepele

Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin mengatakan tersangka MNK dikenakan pasal 340 KUHP junto subsider 338.

"Awalnya kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Karena korban yang ditikam ini meninggal dunia, namun setelah melakukan pengembangan, ternyata perbuatan tersangka ini telah direncanakan sebelumnya," katanya

"Berdasarkan pengakuan tersangkalah, tersangka kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup," terang perwira berangkat tiga balok emas itu. 

Kata Taufiq, untuk status sang penikaman ialah tersangka. "MNK statusnya adalah tersangka karena saat ini dia sudah di tahan untuk menjalani proses hukum," jelasnya.

AKP Taufiq Arifin mengungkapkan motif pembunuhan tersebut yakni karena sakit hati. Pelaku dan korban tiga hari sebelumnya sempat berselisih.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia merasa sakit hati dan mencoba mencegat korban di tengah jalan hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku yang sudah dipengaruhi miras akhirnya langsung menikam korban dengan pisau badik yang dia bawa. Tikaman diarahkan dua kali ke bagian dada," ujar kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, saat ditikam korban Ridel Paruntu (17) menggunakan baju hitam dan membawa mobil mikrolet trayek Perkamil dengan nomor polis DB 1679 MK.

Polisi menemukan dua lubang tikaman di tubuh korban.

Dua luka tikamanan tersebut beradi dibagian tengah dada dan dada sebelah kiri.

MNK ditangkap tim Macan Polresta Manado bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tikala 3 jam usai melakukan aksi penikaman tersebut. Dia ditangkap di rumah temannya di satu Perumahan di Desa Sawangan Minahasa.

Baca: Inilah Kronologi Kasus Pembunuhan Sopir Mikrolet di Perkamil

Berdasarkan informasi sebelumnya mobil yang dikemudikan korban tiba-tiba oleng dan terhenti karena menabrak pohon dipinggir jalan.

Setelah didekati korban sudah tidak bernyawa didalam angkutan umum yang dikemudikan dalam posisi duduk dikursi kemudi dan bersandar dengan kepala menghadap keatas.

Mata dan mulut terbuka dengan darah disekujur tubuh.

"Setelah diperiksa, ditemukan luka terbuka didada sebelah kiri sebanyak dua luka. Yang pertama di dada kiri, dan yang satunya tepat di tengah-tengah dada," kata Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin

Lanjut kapolsek, berdasarkan keterangan saksi di lokasi pada Rabu 27 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 Wita, awalnya korban bersama saksi di angkot yang dikemudikan korban dari arah pusat kota menuju ke arah Malendeng Kecamatan Paal Dua.

Dan saat di jembatan depan Indomaret Malendeng angkutan umum dengan nomor polisi DB 1679 MK yang dikemudikan korban dicegat oleh lelaki berinisial MNK.

"Lelaki MNK langsung menganiaya korban secara membabi buta lalu setelah menganiaya korban. Dia langsung pergi," ucap Arifin.

"Kurang lebih ada tiga jam kita buru tersangka. Dan sekira pukul 23.00 wita, tersangka kami amankan dalam pengaruh minuman keras (miras)," terangnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved