Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ngutang dan Jual Tanah Untuk Sekolahkan Anak, Nenek Ini Justru Digugat 4 Anaknya, Pengorbannya Haru

Total gugatan yaitu gugatan materil Rp 670 juta yang terdiri dari harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.

Editor:
Nenek Cicih yang digugat 4 anak kandungnya karena warisan 

Sementara anak-anaknya tak pernah menengok atau memperhatikan ibunya.

Sedang Cicih harus membiayai sekolah anak-anak yang menggugatnya tersebut.

Cicih pun terpaksa mengutang kepada tetangganya, yang seiring waktu utang tersebut semakin membengkak.

Bahkan Cicih terpaksa menjual 91 meter persegi tanah dari 332 meter persegi hibah dari suaminya kepada orang lain dengan harga Rp 250 juta.

Namun pengorbanan Cicih ini justru mendapat respon negatif dari empat anaknya.

Cicih dituduh menjual harta hibah tersebut tanpa sepengetahuan mereka.

Kuasa hukum penggugat Cicih menuturkan kasus ini muncul karena ada warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lain.

4. Cicih Kembali Dilaporkan Polisi

Setelah anak-anak Cicih mencabut gugatan awal, kini mereka kembali melaporkan Cicih dengan kasus lain, Rabu (6/6/2018).

Laporan kali ini adalah tuduhan pemalsuan sertifikat tanah.

“Gugatan perdata sudah dicabut anak-anak Mak Cicih. Eh, ini malah datang laporan pidana. Tuduhannya memalsukan data otentik dalam sertifikat yang sebelumnya mereka gugat. Fokus mereka di situ,” jelas kuasa hukum Mak Cicih, Agus Sihombing.

Padahal, kata Agus, sebenarnya terdapat dugaan tindak pencurian, karena sertifikat tanah dan surat berharga lain yang berada dalam penguasaan Mak Cicih kini hilang.

“Saya kira enggak mungkin mereka (anak-anak Mak Cicih) melaporkan tanpa membawa sertifikat asli.

Padahal, sertifikat itu sebelumnya dikuasai Mak Icih,” kata Agus.

5. Cicih Justru Khawatir dengan Anak-anaknya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved