Divonis 4 Tahun Penjara, ADM Merasa Menyuap Demi Ibu, Vonis Mantan Ketua PT Manado?
nggota DPR Aditya Anugrah Moha atau Aditya 'Didi' Moha (ADM) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim
"Apapun konsekuensinya, saya terima demi harkat dan martabat Ibu saya, karena saya tahu Beliau tidak salah. Maka, apapun keputusannya saya menerima sebagai seorang anak," kata Aditya kepada majelis hakim.
Selain pidana penjara, Aditya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado,Sudiwardono, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Sudi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Masud saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Sudiwardono tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca: 15 Pasukan Khusus Paling Ditakuti di Dunia dan Seragamnya
Selain itu, Sudi adalah penegak hukum selaku Ketua Pengadilan Tinggi yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi para hakim. Kemudian, perbuatan Sudi dinilai telah mencoreng nama baik dunia peradilan Indonesia.
Sudiwardono terbukti menerima suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan dijanjikan 10.000 dollar Singapura oleh anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha.
Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono selaku ketua pengadilan mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Baca: Kisah Kopassus Nyamar Jadi Hantu Putih Bikin Ribuan Pemberontak Menyerah dan Panglima PBB Melongo
Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.
Sudiwardono terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Divonis 6 Tahun Penjara" dan "Divonis 4 Tahun Penjara, Aditya Moha Tetap Merasa Menyuap Demi Ibu", dan "Anggota DPR Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara",