Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Divonis 4 Tahun Penjara, ADM Merasa Menyuap Demi Ibu, Vonis Mantan Ketua PT Manado?

nggota DPR Aditya Anugrah Moha atau Aditya 'Didi' Moha (ADM) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim

Editor: Aldi Ponge
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Aditya menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono atas kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Moha. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPR Aditya Anugrah Moha atau Aditya 'Didi' Moha (ADM)  divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

ADM juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim Masud saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan ADM tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, sebagai anggota DPR, Aditya tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Baca: 5 Fakta tentang Nissa Sabyan, Santriwati yang Melejit Lewat Gambus dan Salawat Habibal Qalbi

Meski demikian, ADM berlaku sopan selama persidangan, mau mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Hal meringankan lainnya karena Aditya masih memiliki tanggungan keluarga.

ADM  terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari  ADM yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Baca: 5 Foto Cantiknya Nissa Sabyan, Santriwati yang Melejit Lewat Gambus dan Salawat Habibal Qalbi

Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan ADM juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.

Aditya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 Aditya Moha seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Aditya Moha Tetap Merasa Menyuap Demi Ibu

 Terdakwa Aditya Anugrah Moha menyatakan, menerima vonis 4 tahun penjara yang telah diputus oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Namun, Aditya tetap merasa perbuatannya menyuap hakim demi menolong ibunya yang terjerat kasus hukum.

Hal itu dikatakan Aditya Moha seusai hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Baca: Videonya Jadi Trending di Youtube, Inilah Bayaran Sabyan Gambus Sebelum dan Ketika Populer

Kepada majelis hakim, Aditya menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

"Apapun konsekuensinya, saya terima demi harkat dan martabat Ibu saya, karena saya tahu Beliau tidak salah. Maka, apapun keputusannya saya menerima sebagai seorang anak," kata Aditya kepada majelis hakim.

Selain pidana penjara, Aditya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado,Sudiwardono, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Sudi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Masud saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Sudiwardono tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca: 15 Pasukan Khusus Paling Ditakuti di Dunia dan Seragamnya

Selain itu, Sudi adalah penegak hukum selaku Ketua Pengadilan Tinggi yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi para hakim. Kemudian, perbuatan Sudi dinilai telah mencoreng nama baik dunia peradilan Indonesia.

Sudiwardono terbukti menerima suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan dijanjikan 10.000 dollar Singapura oleh anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono selaku ketua pengadilan mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Baca: Kisah Kopassus Nyamar Jadi Hantu Putih Bikin Ribuan Pemberontak Menyerah dan Panglima PBB Melongo

Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.

Sudiwardono terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Divonis 6 Tahun Penjara" dan "Divonis 4 Tahun Penjara, Aditya Moha Tetap Merasa Menyuap Demi Ibu",  dan  "Anggota DPR Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved