Peserta JKN-KIS di Sulut Tetap Dilayani Selama Libur Lebaran Nanti
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri
Penulis: Chintya Rantung | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID -- Menyambut hari raya idul fitri Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) memberikan kemudahan bagi peserta jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Manado.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado dr Greisthy Borotoding mengatakan tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018.
Peserta JKN-KlS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta JKN-KlS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KlS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata dr Greisthy Borotoding dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (4/6) di Aula Kantor BPJS Manado.
Dr Greisthy menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," sebut dr Greisthy.
Dijelaskannya, para peserta JKN-KlS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.
"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," jelasnya.