Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jika Vonis Bos First Travels 20 Tahun Penjara, Sam Aliano Janjikan Umrah Gratis

Kondisi itu membuat Sam tergerak untuk membantu para korban bos First Travel dengan cara memberikan umrah gratis.

Editor:
Kompas.com
Persidnagan Bos First Travel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kasus penipuan jamaah umrah First Travel berakhir dengan vonis masing-masing 18 tahun dan 20 tahun untuk Annisa Hasibuan dan Andika Surachman. Namun akibatnya, puluhan ribu orang gagal menunaikan ibadah umrah.

“Saya prihatin dengan apa yang mereka lakukan terhadap masyarakat. Ada 66 ribu orang yang menjadi korban penipuan, dan mereka hanya berpenghasilan pas-pasan," kata salah satu calon presiden, Sam Aliano, Kamis (31/5).

Kondisi itu membuat Sam tergerak untuk membantu para korban bos First Travel dengan cara memberikan umrah gratis.

Sam merasa prihatin terhadap masyarakat yang menjadi korban penipuan pasangan suami istri tersebut.

“Itulah mengapa saya ingin memberikan umrah gratis kepada masyarakat yang tak mampu, supaya mereka terhindar dari aksi jahat penipuan serupa. Saya prihatin dengan aduan masyarakat kepada saya mengenai ini,” tegas Sam.

Dalam kesempatan itu Sam juga menyayangkan keputusan hakim yang dinilainya tidak setimpal dengan hasil perbuatan para pelaku.

Apalagi uang yang bernilai triliunan itu tidak dikembalikan kepada korban penipuan tersebut.

“Dengan mudah hakim menjatuhkan hukuman ringan, sementara uang (jamaah) tidak dikembalikan. Pelaku kejahatan massal kelas tinggi seperti ini selayaknya dapat hukuman mati atau penjara seumur hidup,” keluh Sam.

Sekadar informasi, sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu (30/5) menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun kepada Andika Surachman dan Annisa Hasibuan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan sebelumnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved