MENGEJUTKAN! Kapolri Minta Pernyataan Terpidana Terorisme ini Diviralkan, Ternyata ini Isinya
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar pernyataan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman diviralkan.
Diketahui sebelumnya. ia dituntut hukuman mati oleh JPU, pada sidang sebelumnya yang juga dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Aman membacakan sendiri pledoi nota pembelaannya, yang terdiri dari 60 halaman kertas, namun diringkas untuk mempersingkat waktu.
Di awal pembacaan, Aman mengatakan dirinya tidak akan melakukan pembelaan bagi dirinya, atas segala tuduhan yang telah disematkan kepadanya.
Hal ini dikarenakan, pembelaan tersebut tidak akan mempengaruhi vonis hukuman mati yang dijatuhkan JPU kepadanya.
"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman.
Bahkan diakhir pembacaan pledoi, aman mengatakan dirinya siap jika dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim.
"Vonis seumur hidup atau vonis mati silahkan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ucap Aman dihadapan Majelis.

4. Kuasa hukum minta hakim bebaskan Aman
Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujar Asrudin, membacakan nota pembelaan atau pleidoi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.
Tuntutan jaksa yakni Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman juga dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya," kata Asrudin.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut Aman tidak terlibat dalam berbagai aksi terorisme yang dituduhkan kepada kliennya.