Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pemecah Ombak di Likupang

Kasus Pemecah Ombak - Saksi Mengaku Bersama Bupati Minut Antar Uang 2 Dus ke Kantor BNPB

Nama bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi pemecah ombak

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Steven Solang jadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu (23/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Nama bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minut, di Pengadilan Negeri (PN) Manado,  Jumat (25/5/2018).

Kali ini nama orang nomor satu di Minut itu, disebut oleh terdakwa Steven Solang, Pejabat Pelaksana Teknis (PPK) dalam proyek tersebut.

Dalam nyanyiannya, Steven mengaku bahwa membawa uang sebanyak dua dus ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.

"Kami berempat yang ke Jakarta, yakni Bupati Vonnie Anneke Panambunan, dr. Rosa Tindajoh, dan Steven Koloai selaku Kadis PU Minut," kata dia.

Steven juga memastikan bahwa isi dalam kardus tersebut adalah uang. "Saya dan pak Steveb Koloai yang pegang kardusnya," ujarnya.

Sayangnya, Steven tak tahu kepada siapa uang itu diantarkan.

"Saya tak tahu diantar kemana, karena saya hanya tunggu di mobil. Seingat saya mobilnya merk Alphard warna putih," bebernya.

Selain itu, Steven juga mengatakan bahwa melihat seorang perempuan mengantar uang ke kantor BPK untuk mengganti kerugian negara.

"Yang saya tahu perempuan dan orang kepercayaan Bupati. Uang yang dia antar sekitar Rp 3,5 Miliar," ujarnya.

Saksi juga menbenarkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Kombes Pol Rio Permana.

"Karena sewaktu saya dan pak Robby Moukar ke lokasi, sudah ada Rio Permana yang mengerjakan kegiatan tersebut," ucapnya.

Kuasa Hukum Robby Moukar, Reynald Pangaila mengatakan bahwa sudah jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

"Tinggal bagaimana hakim menindaklanjuti keterangan-keterangan para terdakwa, karena sudah jelas siapa saja yang terlibat," tegasnya.

Sidang korupsi pemecah ombak desa Likupang Kabupaten Minut ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Vincentius Banar, dan berlangsung selama dua jam.

Terdakwa Dokter Rosa Tindajoh memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), K di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (24/5/2018).
Terdakwa Dokter Rosa Tindajoh memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), K di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (24/5/2018). (TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO)

5 Kali Antar Uang ke Bupati Minut, Ada yang hingga Rp 6 Miliar

Sebelumnya, Terdakwa Dokter Rosa Tindajoh memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (24/5/2018).

Dalam nyanyiannya, Rosa membeberkan bahwa pernah membawa uang sebanyak tujuh kali kepada Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) di tahun 2016.

"Lima kali saya antar langsung ke Ibu Bupati. Pernah di rumahnya di Kecamatan Kleak," ujarnya.

Angka yang dibeberkan oleh terdakwa Rosa juga tidak main-main.

"Uangnya mulai dari Rp 900 juta bahkan ada yang sampai Rp 6 Miliar," kata dia.

Rosa juga mengatakan bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan oleh Robby Moukar, tetapi Kombes Pol Rio Permana.

"Yang saya tahu proyek ini dikerjakan oleh Rio Permana. Karena sewaktu didalam ruangan Bupati, pak Steven Solang melaporkan bahwa proyek itu sudah dikerjakan oleh Rio Permana dan ibu Bupati mengatakab tidak apa-apa karena pasti tak akan ada masalah," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Robby Moukar, Reynald Pangaila bertanya bahwa siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Baik penunjukkan tender hingga pencairan? Apakah proyek ini bisa diintervensi oleh Bupati.

"Yang paling bertanggung jawab adalah saya selaku KPA dan pak Steven Solang selaku PPK. Ibu Bupati harusnya tidak ada kewenangan dalam proyek ini, dan memang diharuskan tidak boleh mengintervensi," ucap Rosa.

Usai sidang, kepada awak media Reynald Pangaila mengatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam kasus ini.

"Proyek kan dikerjakan oleh Rio Permana, tapi entah kenapa klien saya yang ditahan. Ini tentu butuh keadilan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Rosa Tindajoh, Michael Dotulong mengatakan bahwa sudah terlihat bahwa kliennya tidak memiliki peran besar dalam kasus ini.

"Ada yang lebih layak untuk ditetapkan tersangka, dan dalam berbagai persidangan sudah dikatakan bahwa Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan Kombes Pol Rio Permana terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Ia juga mendesak kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi kunci seperti Vonnie A. Panambunan, Rio Permana, Dicky Lengkey, Mario Rompis, dan Alexander Panambunan.

"Kalo tidak dihadirkan maka kasus ini hanya jalan di tempat," pungkasnya.

Sidang dugaan korupsi pembangunan pemecah ombak Desa Likupang ini berjalan selama 3 jam, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar.

Terdakwa Robby Moukar bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut),  di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu (23/5/2018)
Terdakwa Robby Moukar bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu (23/5/2018) (TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO)

Penunjukan Pemenang Proyek Ditentukan VAP

Sebelumnya, Terdakwa Robby Moukar juga memberikan kesaksian dalam sidang kasus proyek pemecah ombak di PN Manado pada Rabu (23/5/2018).

Robi membeberkan bahwa Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menentukkan proyek pemecah ombak Likupang tanpa melalui tender.

"Saya ditunjuk langsung oleh bupati (VAP) untuk mengerjakan proyek tersebut tanpa adanya tender," kata dia.

Setelah itu, mereka kemudian menandatangani kontrak proyek bersama terdakwa Steven Solang, dan Rosa Tindayoh di ruangan kerja Bupati.

"Saya langsung menerima cek senilai Rp 7 Miliar, dan keesokan harinya Ibu Bupati bilang kalau uangnya sudah ada di rekening perusahaan. Tapi setelah di potong pajak, uangnya tersisa Rp 5 Miliar," ucapanya.

Akan tetapi uang tersebut hanya bertahan beberapa hari di rekening perusahaannya.

"Setelah saya cek ternyata uang tersebut sudah tidak ada. Dari bukti koran rekening memang ada biaya masuk sebesar Rp 5 Miliar lebih direkening perusahaan," aku dia.

Selain itu, ketika turun ke lapangan untuk mengerjakan proyek tersebut, Robby kaget karena pekerjaan sudah berjalan sekitar 60 persen.

"Di lokasi proyek saya bertemu dengan Dicky Lengkey yang mengerjakan proyek. Tapi dia bilang bahwa itu perintah dari Kombes Pol Rio Permana," ujarnya.

Ia pun menanyakan hal ini kepada Bupati Minut, namun jawaban yang diperoleh justru mengejutkan.

"Bupati (VAP) katakan tidak usah khawatir. Karena yang kerja bukan saya tapi hanya pinjam perusahaan saja," aku dia.

Pengacara dan Jaksa dihadapan hakim kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pengacara dan Jaksa dihadapan hakim kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. (TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO)

Janjikan Proyek Jembatan Kuwil

Robby mengatakan sempat dijanjikan proyek jembatan oleh Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.

 
"Proyek itu dijanjikan Ibu Bupati, karena saya tidak mengerjakan proyek pemecah ombak Likupang," kata dia.

Ia menambahkan dalam proyek pemecah ombak Likupang, uang yang diperoleh hanya Rp 300 juta.

"Tapi itu juga utang ibu Bupati kepada saya dalam proyek pengerjaan pemecah ombak karena harus bayar pekerja," kata dia.

Robby juga menegaskan tak mendapat keuntungan sama sekali dalam proyek pemecah ombak Likupang.

"Tidak ada untung pak hakim, justru saya yang tekor," ucapnya.

Sidang dugaan korupsi proyek pemecah ombak Likupang Kabupaten Minahasa Utara ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim Vincentius Banar dan akan dilanjutkan pada Kamis (24/5/2018) besok. 

Tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi pemecah ombak di Desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Kamis (17/5/2018) (TRIBUNMANADO/NIETON DURADO)
Tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi pemecah ombak di Desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Kamis (17/5/2018) (TRIBUNMANADO/NIETON DURADO) (TRIBUNMANADO/NIETON DURADO)

Bupati Minut Cs Terancam Dijemput Paksa

Ketua majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi proyek di desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Vincentius Banar akhirnya menandatangani penetapan panggilan patuh bagi lima orang saksi bandel yang sering mangkir dalam sidang.

Kelima saksi tersebut yakni Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Alexander Panambunan, Kombes Pol Rio Permana, Dicky Lengkey, dan Mario Rompis.

"Mereka berlima sudah dipanggil sebanyak tiga kali tapi tak kunjung hadir. Jadi kami memasukkan surat kepada hakim untuk menetapkan panggilan patuh," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin, Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Ia menambahkan jika panggilan patuh ini tidak dihadiri sebanyak tiga kali, maka bisa dikeluarkan panggilan paksa.

"Kalau tidak hadir, kami akan ajukan panggilan paksa," aku dia.

Penetapan panggilan patuh ini mulai berlaku sejak 30 Mei 2018.

"Untuk tindaklanjutnya kami masih akan berunding lagi," tandasnya.

Sekadar informasi, VAP sudah tiga kali mangkir dari panggilan JPU dalam sidang pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara.

Pertama, sidang pada Selasa (8/5/2018), Kedua, Kamis (17/5/2018) dan ketiga pada hari ini. Semua alasan VAP tidak memenuhi panggilan JPU adalah memenuhi agenda ke luar kota.

Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.

Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar tersebut, tidak melaui proses tender melainkan penunjukkan langsung.

Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK.

Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved