DPR dan Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme
Kesepakatan definisi terorisme dicapai oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah dalam pandangan mini fraksi pada Rapat Panitia Khusus (Pansus)
Antiterorisme rampung secepatnya pasca teror bom Surabaya justru mengaburkan evaluasi pasca aksi teror itu sendiri.
"Setelah bom di Surabaya Kapolri Pak Tito Karnavian mengakui bahwa memang negara sudah mendeteksi tetapi kemudian kenapa bisa ada bom? Dimana peran intelijen?," ujarnya di Kantor PP Muhammdiyah, Rabu (23/5/2018).
Dimata Haris, terjadinya peledakan bom di Surabaya bukti bahwa negara justru gagal mencegah tindakan terorisme itu terjadi.
Padahal negara punya intelijen yang diberikan kewenangan besar.
"Kalau tahu akan ada peristiwa itu lalu dibiarkan ya harus diperiksa. Dan kita punya mekanismenya coba lihat UU Intelijen ada itu komisi pengawas intelijen di Komisi 1 DPR," kata dia.
Dari kacamata hak asasi, teror bom di Surabaya jelas telah melanggar HAM. Namun aktivis HAM itu menyoroti ketidakmampuan negara mencegah hal itu terjadi.
Di sisi lain, pasca-kejadian itu, semua pihak justru fokus kepada RUU Antiterorisme. Sementara, tindak lanjut masalah ledakan bom di Surabaya justru menjadi kabur.
"Nah sekarang bagaimana pengawasannya? Apakah komisi I DPR, komisi pengawas intelejen, pernah mereka panggil intelejen (BIN) mengapa terjadi peristiwa di Surabaya?," kata dia.
Baca: Definisi Terorisme Masih Mentok, Pelibatan TNI dengan Perpres
"Saya belum lihat DPR RI melakukannya langsung sampai hari ini. Kita malah sibuk dengan RUU Antiterorisme," sambung dia.
Soal percepatan RUU Antiterorisme, Haris menyakini hal itu memang perlu. Namun penyelesaian RUU Antiterorisme menurutnya harus tetap rasional, sementara yang terjadi saat ini adalah kepanikan akibat respons yang tak tepat atas teror bom Surabaya.
Menurut dia, ada hal yang sangat penting dari RUU Antiterorisme dari sekadar untuk dipaksa selesai dengan banyak catatan merah.
Hal itu, kata dia, yakni menjadikan RUU Antiterorisme sebagai UU yang memiliki kemampuan menjamin dalam rangka pemenuhan hak azasi, hak atas rasa aman, hak hidup yang terjaga, hingga kebebasan beragama.
"Saya lebih tertarik kepada negara gagal untuk mencegah tindakan terorisme di Surabaya.
Evaluasi (teror bom Surabaya yang baik) akan membawa kita kepada kecerdasan untuk menggunakan UU yang baru nanti," kata dia. *
Artikel ini telah dimuat di kompas.com dengan judul: Di Pandangan Mini Fraksi, DPR dan Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme