Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga jika Pelaku Libatkan Anak Dalam Terorisme
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pemerintah dan DPR
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pemerintah dan DPR turut mengatur mengenai kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak.
UU Antiterorisme disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ancaman pidana terkait pelibatan anak dalam terorisme diatur dalam pasal 16A.
Baca juga: Cerita Jokowi Melihat Langsung Tubuh Anak-anak yang Hancur Akibat Teror Bom
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17.
Terorisme dengan melibatkan anak-anak belum lama terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Dita Oepeoseno dan istri mengajak serta ketiga anaknya yang masih di bawah umur untuk melakukan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya.
Keesokan harinya, juga terjadi penyerangan di Mapolrestabes Surabaya oleh satu keluarga yang juga melibatkan anak-anak.
Keempat anggota keluarga tewas, hanya putri bungsu yang selamat setelah terpental saat bom meledak. *
Artikel ini telah dimuat di kompas.com dengan judul: Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga