Fadli Zon Sebut THR Bermotif Politik, Menteri Sri Mulyani Beri Jawaban Menohok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati heran ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Dan, ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Kepala Negara.
Baca: Begini Ucapan Umar Patek soal Bom Surabaya yang Bikin Kepala BNPT Berkaca-kaca
Baca: Di Mata Najwa, Umar Patek Ungkap Perbedaan Aliran Jamaah Islamiyah dengan Pelaku Bom di Surabaya
Baca: 5 Foto Cantiknya Nissa Sabyan, Santriwati yang Melejit Lewat Gambus dan Salawat Habibal Qalbi
Presiden Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Baca: (VIDEO) Usai Melahirkan, Ibu Disuntik Langsung Kejang Lalu Meninggal, Makam Dibongkar
Baca: (VIDEO) Usai Bunuh & Tenggelamkan Istri, Pria Ini Gantung Diri, Tetangga Ungkap Hal Mengejutkan
Baca: (VIDEO) Kepergok saat Batalkan Puasa, Bocah Ini Beri Alasan Kocak
Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.
Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.
Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.
Baca: (VIDEO) Pergoki Istri Selingkuh dengan Sahabatnya, Suami Hantamkan Linggis ke Temannya hingga Tewas
Baca: (VIDEO) Polisi Korban Bom Thamrin Beberkan Alasan Peluk Aman Abdurrahman di Persidangan
Baca: (VIDEO) Kepergok saat Batalkan Puasa, Bocah Ini Beri Alasan Kocak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Disebut Fadli Zon Bermotif Politik, Ini Kata Sri Mulyani", dan "Fadli Zon Anggap Ada Motif Politik di Balik Perpres THR",