AKBP Iwan Permadi Imbau Warga Sampaikan Informasi Melalui Inbox Tim Siber
AKBP Iwan Permadi kemudian meminta agar masyarakat aktif membantu dalam hal memberikan informasi ketika menemukan ada yang terindikasi
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Siber Polda Sulut siap untuk terus memantau akun medsos yang menyebar ujaran kebencian.
Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Iwan Permadi kemudian meminta agar masyarakat aktif membantu dalam hal memberikan informasi ketika menemukan ada yang terindikasi menyebar ujaran kebencian.
"Silakan pantau grup resmi kami di Facebook yang diberi nama Tim Siber Polda Sulut, " ujar dia.
Lanjut AKBP Iwan Permadi bagi masyarakat yang punya informasi terkait adanya ujaran kebencian, silakan disampaikan kepada kami bisa melalui grup resmi Facebook kami yakni Tim Siber Polda Sulut.
"Silakan kirim di inbox saja. Jangan sampai memperkeruh suasana dengan postingan gambar," ujar dia.
Lanjut AKBP Iwan Permadi, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Berikut adalah cara-cara melaporkan ujaran kebencian atau hate speech ke Polisi sebagi berikut :
1. Tunjukan bukti seperti tangkapan layar atau screenshot, alamat url, foto dan/ atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan.
2. Datangi kantor Polisi terdekat, setidaknya Polres dan menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
3. Sampaikan kepada petugas tentang ujaran kebencian dan barang buktinya.
4. Jawablah dengan sebenar-benarnya petanyaan yang berkaitan dengan laporan ujaran kebencian.
5. Petugas memberikan bukti pelaporan.
6. Menunggu pemberitahuan tindak lanjut dari petugas.